Rp549 Juta Belanja APE, Negosiasi Cuma Rp450: Ada Apa dengan E-Purchasing Padang Panjang? - Go Parlement | Portal Berita

Rp549 Juta Belanja APE, Negosiasi Cuma Rp450: Ada Apa dengan E-Purchasing Padang Panjang?

Selasa, Agustus 04, 2026



Padang Panjang(SUMBAR).GP— Angkanya kecil. Hanya Rp450.


Tetapi angka sekecil itu menjadi menarik ketika muncul dalam negosiasi pengadaan pemerintah bernilai ratusan juta rupiah.


Dalam pengadaan Alat Permainan Edukatif (APE) untuk 11 TK swasta di Kota Padang Panjang, nilai transaksi mencapai Rp549.731.765. Dokumen yang ditelusuri media ini menunjukkan sejumlah produk dengan nilai jutaan hingga belasan juta rupiah hanya mengalami koreksi harga sekitar Rp449-Rp451.


Playground 01, misalnya, ditawarkan Rp17.910.811. Setelah negosiasi, harganya menjadi Rp17.910.360.


Potongannya?

Rp451.


Produk Pro L5 (KB2) ditawarkan Rp7.162.163 dan disepakati Rp7.161.713. Lagi-lagi hanya berkurang Rp450.


Pola serupa muncul pada sejumlah item lain.


Pertanyaannya, apakah Rp450 itu potongan harga?

Secara matematis, iya.


Pertanyaan yang lebih penting adalah. Atas dasar apa pemerintah menyatakan harga tersebut sudah layak?


Sebab, persoalan pengadaan pemerintah bukan sekadar ada atau tidaknya potongan.


Ada pertanyaan yang lebih mendasar.

Apakah sebelum bernegosiasi PPK telah memiliki referensi harga independen untuk mengetahui harga yang seharusnya dibayar pemerintah?


Di sinilah dokumen pengadaan tersebut perlu dibaca lebih dalam.



Harga Katalog Bukan Harga Sakral


Katalog elektronik dibuat untuk mempermudah pemerintah membeli barang dan jasa secara transparan dan efisien.


Namun harga yang tercantum di katalog bukan berarti harga tersebut tidak boleh lagi diuji.


Dalam ketentuan LKPP, proses e-purchasing dengan metode negosiasi justru memungkinkan harga dinegosiasikan dengan mempertimbangkan kondisi pengadaan dan informasi harga dari sumber tepercaya.


Artinya, pemerintah tidak sekadar berhadapan dengan angka yang tertera di layar.


Pemerintah memiliki kewajiban memastikan harga yang dibayar masuk akal.


Maka, ketika barang bernilai Rp17,9 juta hanya turun Rp451, pertanyaan mengenai proses penentuan harga menjadi relevan.


Apakah pemerintah memiliki data pembanding harga sebelum bernegosiasi?


Jika ada, dari mana sumbernya?


Jika tidak ada, bagaimana kewajaran harga ditentukan?



Jejak Penyedia Sebelum Transaksi


Penelusuran media ini juga menemukan rangkaian peristiwa yang perlu dijelaskan.


Sejak Februari 2025, jauh sebelum Surat Perintah Nomor EP-01JTMCZ9QB9WPW3Y2REMVR93RX diterbitkan pada 8 Mei 2026, tim teknis lapangan dari perusahaan penyedia yang dalam laporan ini disebut PT HS disebut telah mendatangi PPK Disdikbud Padang Panjang.


Tim tersebut membawa brosur, daftar harga dan tautan produk dalam katalog elektronik.


Fakta ini belum membuktikan adanya pelanggaran.

Namun kronologi tersebut penting untuk diuji.


Sebab, dalam pengadaan publik, proses menentukan kebutuhan, spesifikasi, referensi harga, sampai memilih penyedia seharusnya dapat ditelusuri secara transparan.


Siapa yang lebih dulu menentukan kebutuhan, pemerintah atau penyedia?


Pertanyaan itu menjadi semakin penting jika kemudian diketahui bahwa dokumen pembanding berasal dari perusahaan lain yang diduga memiliki keterkaitan kepemilikan.



Dua Perusahaan, Satu Pemilik Manfaat?


Penelusuran data administrasi badan hukum yang dilakukan media ini menemukan indikasi keterkaitan PT HS dan PT CBA pada Pemilik Manfaat (Beneficial Owner).


Jika data tersebut benar, fakta ini belum otomatis membuktikan adanya persekongkolan.

Tetapi ia menghadirkan pertanyaan yang tidak kecil.


Seberapa independen pembanding harga yang digunakan dalam proses pengadaan?


Apakah PPK mengetahui hubungan tersebut?


Apakah telah dilakukan verifikasi?


Apakah tersedia pembanding dari perusahaan atau sumber pasar lain yang benar-benar independen?


Dan yang paling penting.

Apakah harga yang dibayar pemerintah telah dibandingkan dengan harga pasar yang sesungguhnya?



Rp549 Juta dan Pertanyaan yang Belum Terjawab


Nilai Rp549,73 juta bukan angka kecil.

Uang tersebut berasal dari anggaran pendidikan yang semestinya dibelanjakan dengan prinsip efisiensi dan memberikan manfaat maksimal bagi peserta didik.


Karena itu, publik berhak mengetahui bagaimana angka tersebut terbentuk.


Bukan hanya harga akhirnya.


Tetapi juga siapa yang menyusun spesifikasi, siapa yang menentukan kebutuhan, dari mana referensi harga diperoleh, siapa yang melakukan negosiasi, dan apakah harga pasar independen benar-benar digunakan sebagai pembanding.


Sebab, jika harga katalog sudah menjadi titik awal dan negosiasi hanya menghasilkan pengurangan sekitar Rp450 pada barang bernilai jutaan rupiah, maka pertanyaan mengenai efektivitas negosiasi tidak dapat dihindari.


Negosiasi atau sekadar formalitas?

Jawabannya harus ditemukan dalam dokumen.



Belum Bicara Kerugian Negara


Media ini tidak menyimpulkan telah terjadi kerugian negara.


Belum.


Kerugian negara harus dibuktikan melalui perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan, dengan memperhitungkan spesifikasi, volume, kualitas, distribusi, instalasi dan harga wajar barang yang dibandingkan.


Namun, indikasi kemahalan harga dapat diuji.

Caranya sederhana. Bandingkan harga kontrak dengan harga pabrikan, distributor atau pasar untuk barang dengan spesifikasi yang sama atau setara.


Jika ditemukan selisih signifikan, pertanyaan berikutnya menjadi jauh lebih serius.


Mengapa pemerintah membayar pada harga tersebut?


Dan jika ditemukan pula persoalan pada independensi pembanding harga, prosesnya harus diperiksa lebih jauh.

Di situlah audit menjadi penting.



Disdikbud Ditunggu Jawabannya


Media ini telah berupaya meminta penjelasan dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Panjang melalui konfirmasi tertulis.


Pertanyaan yang diajukan antara lain mengenai dasar penetapan harga, referensi harga pembanding, proses negosiasi, kronologi keterlibatan penyedia, serta hubungan antara PT HS dan PT CBA.


Hingga berita ini disusun, penjelasan tersebut masih ditunggu.


Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan.


Sebab, persoalannya bukan sekadar Rp450.


Persoalannya adalah bagaimana Rp549.731.765 uang publik dibelanjakan.


Dan publik berhak mendapatkan jawaban.


Apakah pemerintah benar-benar mendapatkan harga terbaik—atau hanya mendapatkan harga yang sudah tersedia di katalog?


#GP | Tim Redaksi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JMSI

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS