Jakarta(DKI). GP – Komisi III DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dapat disahkan sebelum Desember 2026. Pembahasan aturan tersebut kini terus dikebut dengan melibatkan berbagai pihak untuk menyerap aspirasi masyarakat.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset akan dilakukan secara intensif pada masa sidang I Tahun Sidang 2026-2027. Komisi III berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dua hingga tiga kali dalam sepekan.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan masyarakat dan berbagai kelompok kepentingan memiliki kesempatan menyampaikan masukan. DPR menilai partisipasi publik menjadi bagian penting dalam proses penyusunan aturan yang berkaitan dengan perampasan aset.
Habiburokhman menyebut Komisi III akan berusaha menyediakan waktu untuk mendengarkan aspirasi masyarakat. Menurutnya, proses pembahasan harus tetap memperhatikan prinsip partisipasi bermakna.
"Kami menargetkan RUU Perampasan Aset bisa disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lama dua kali masa sidang," ujar Habiburokhman kepada wartawan, Senin (17/8/2026).
Target tersebut menunjukkan DPR ingin mempercepat penyelesaian RUU Perampasan Aset. Namun, pembahasan tetap dilakukan dengan mendengarkan masukan dari masyarakat, organisasi, profesi, hingga pihak-pihak yang memiliki kepentingan terhadap aturan tersebut.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan RUU Perampasan Aset sudah berproses di DPR. Komisi III saat ini masih menyerap masukan publik sebagai bagian dari tahapan pembahasan.
Presiden Prabowo Subianto juga telah memberikan arahan agar pembahasan RUU tersebut segera dilakukan. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa Presiden meminta proses pembahasan RUU Perampasan Aset dipercepat.
Dalam proses pembahasannya, sejumlah pakar dan praktisi hukum turut memberikan catatan. Salah satu perhatian yang muncul adalah perlunya mekanisme yang jelas agar kewenangan perampasan aset tidak menimbulkan kesalahan atau merugikan pihak yang tidak terkait dengan tindak pidana.
Pakar publik dan tokoh pers Bambang Harymurti sebelumnya mengingatkan agar RUU Perampasan Aset tidak digunakan sebagai alat untuk membungkam lawan politik. Ia menilai aturan tersebut harus memiliki mekanisme yang mencegah penyalahgunaan kewenangan.
Masukan lainnya datang dari kalangan advokat yang menyoroti perlunya perlindungan bagi masyarakat apabila terjadi salah sita. Mekanisme keberatan dan pemulihan dinilai perlu diatur secara jelas sehingga masyarakat memiliki jalur hukum ketika aset mereka keliru menjadi objek penyitaan.
Pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi perhatian karena aturan ini diharapkan dapat memperkuat upaya negara dalam memulihkan aset hasil tindak pidana, khususnya perkara korupsi. Di sisi lain, proses penyusunannya harus tetap menjamin kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak masyarakat.
Dengan target pengesahan sebelum Desember 2026, Komisi III DPR kini menghadapi pekerjaan besar untuk menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan. Pemerintah, DPR, serta masyarakat diharapkan dapat memberikan masukan agar aturan yang dihasilkan efektif memberantas kejahatan sekaligus tetap menjunjung prinsip keadilan.
Jika target tersebut tercapai, RUU Perampasan Aset akan menjadi salah satu aturan penting dalam memperkuat penegakan hukum dan upaya pengembalian aset negara. Namun, kualitas substansi dan mekanisme perlindungan hukum tetap menjadi bagian penting yang harus diperhatikan sebelum aturan tersebut disahkan.
#GP | DF






Tidak ada komentar:
Posting Komentar