Jakarta(DKI). GP – Wacana pemberlakuan kewarganegaraan ganda di Indonesia mendapat perhatian dari DPR RI. Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo menilai rencana tersebut perlu dikaji secara mendalam sebelum diterapkan.
Yanuar mengatakan kewarganegaraan ganda untuk kepentingan nasional tidak bisa dibahas hanya dari sisi kebutuhan membuka peluang bagi warga Indonesia atau talenta tertentu. Menurutnya, harus ada aturan yang jelas mengenai siapa yang dapat memperoleh status tersebut dan dalam kondisi seperti apa.
Ia menilai pemerintah dan DPR perlu menentukan batasan serta ukuran yang jelas mengenai istilah kepentingan nasional. Hal ini penting agar kebijakan kewarganegaraan ganda nantinya tidak menimbulkan persoalan baru.
“Pembahasan kewarganegaraan ganda tidak boleh berhenti pada pertanyaan apakah Indonesia perlu membuka ruang bagi kewarganegaraan ganda, tetapi harus menjawab secara jelas untuk siapa, dalam kondisi apa, dengan batasan seperti apa, serta atas dasar kepentingan nasional yang terukur,” kata Yanuar, Senin (17/8/2026).
Menurut Yanuar, pemberian kewarganegaraan ganda sebenarnya dapat dipertimbangkan apabila memang terdapat orang-orang tertentu yang memiliki kontribusi strategis bagi Indonesia. Namun, kriteria penerimanya harus dirumuskan secara objektif dan terukur.
Salah satu hal yang perlu dijawab adalah siapa lembaga yang nantinya memiliki kewenangan menentukan seseorang memenuhi kriteria kepentingan nasional. Selain itu, diperlukan mekanisme yang transparan agar kebijakan tidak diterapkan secara sembarangan.
Yanuar juga mengingatkan adanya sejumlah aspek yang harus diperhatikan. Di antaranya loyalitas kepada negara, kepentingan strategis, keamanan nasional, jabatan publik, hak politik, perpajakan, serta kewajiban terhadap negara.
Menurut dia, kewarganegaraan ganda tidak cukup dilihat dari manfaat ekonomi atau peluang mendatangkan talenta dari luar negeri. Kebijakan tersebut juga berkaitan dengan aspek hukum, konstitusi, keamanan, dan kepentingan Indonesia dalam jangka panjang.
Karena itu, Yanuar mendorong pembahasan dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk parlemen. Masukan dari akademisi, praktisi hukum, masyarakat, serta kelompok yang terdampak juga penting untuk dipertimbangkan.
Wacana kewarganegaraan ganda sebelumnya kembali muncul seiring adanya gagasan membuka ruang secara terbatas bagi orang-orang dengan talenta atau kontribusi tertentu yang dinilai dibutuhkan Indonesia. Pembahasan tersebut menjadi bagian dari dinamika perubahan aturan kewarganegaraan.
Yanuar menegaskan bahwa jika kebijakan tersebut benar-benar ditujukan untuk kepentingan nasional, pemerintah harus memastikan seluruh kriterianya dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai kebijakan yang awalnya bertujuan menarik talenta justru menimbulkan persoalan loyalitas, hukum, maupun keamanan.
Pembahasan kewarganegaraan ganda dengan demikian masih membutuhkan kajian lebih lanjut. DPR menilai kehati-hatian diperlukan karena kewarganegaraan berkaitan langsung dengan status hukum, hak, kewajiban, dan hubungan seseorang dengan negara.
Dengan kajian yang matang, wacana kewarganegaraan ganda diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang benar-benar memberikan manfaat bagi Indonesia. Namun, kepentingan nasional, kepastian hukum, dan keamanan negara tetap harus menjadi pertimbangan utama sebelum aturan tersebut diterapkan.
#GP | DF






Tidak ada komentar:
Posting Komentar