JAKARTA(DKI). GP- Perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024 memasuki persidangan. Dalam surat dakwaan, jaksa mengungkap dugaan kerugian keuangan negara yang mencapai Rp622,09 miliar.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa bersama sejumlah pihak dalam perkara tersebut. Nilai kerugian negara yang disebut jaksa mencapai Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar. Perhitungan tersebut merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Jaksa menyebut perkara tersebut berkaitan dengan pengisian kuota haji khusus tambahan pada penyelenggaraan ibadah haji 2023 dan 2024. Menurut dakwaan, pengisian kuota tersebut dilakukan dengan mekanisme yang disebut tidak sesuai ketentuan dan bertujuan mengakomodasi permintaan dari sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Dalam dakwaan, Yaqut disebut melakukan perbuatan tersebut bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba. Jaksa juga menyebut adanya pengaturan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis.
Jaksa merinci kerugian negara dalam tiga komponen utama. Pertama, selisih penerimaan dengan pengeluaran PIHK dari jemaah yang dinilai seharusnya tidak berhak berangkat sebesar Rp438,21 miliar. Kedua, penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus sekitar Rp39,95 miliar.
Komponen ketiga berasal dari dugaan fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan untuk jemaah yang dinilai tidak berhak berangkat. Nilainya mencapai sekitar Rp143,91 miliar. Jika ketiga komponen tersebut dijumlahkan, totalnya menjadi Rp622,09 miliar.
Selain dugaan kerugian negara, jaksa juga mendakwa Yaqut memperoleh keuntungan sebesar USD271.500, yang dalam dakwaan dikonversikan sekitar Rp4,83 miliar. Jaksa menyebut perkara tersebut turut memperkaya pihak lain, termasuk ratusan korporasi PIHK.
Di sisi lain, Yaqut telah membantah menerima uang terkait perkara tersebut. Dalam persidangan, pihaknya menyatakan tidak menerima uang satu rupiah pun dan kuasa hukum Yaqut juga mengajukan permohonan agar penahanan kliennya dialihkan menjadi tahanan rumah. Perkara ini selanjutnya akan bergulir melalui proses persidangan untuk menguji seluruh dakwaan dan bukti yang diajukan jaksa.
#GP | Def | Sumber: Detik.com





Tidak ada komentar:
Posting Komentar