Kapolres Sijunjung Deklarasi dan Resmikan Posko Kampung Bebas Narkoba di Wilkum Polres Sijunjung - Go Parlement | Portal Berita

Kapolres Sijunjung Deklarasi dan Resmikan Posko Kampung Bebas Narkoba di Wilkum Polres Sijunjung

Rabu, Agustus 26, 2026

 


Sijunjung(SUMBAR).GP— Dalam rangka mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika, pada hari Rabu, 26 Agustus 2026 pukul 09.30 WIB  Kapolres AKBP Wilian Harbensyah, S.I.K, M.H., mendeklarasikan dan peresmian Posko Kampung Bebas Narkoba di Nagari Tanjung Kecamatan Koto VII 


Pada hari yang sama, Kapolres Sijunjung meresmikan dua Posko Kampung Bebas Narkoba, selain di Nagari Tanjung Kecamatan Koto VII, juga di Padang Sibusuk Kecamatan Kupitan.




Hadir dalam kegiatan peresmian Posko Kampung Bebas Narkoba di Kantor Wali Nagari Tanjung Kecamatan Koto VII itu, Kapolres Sijunjung AKBP Willian Harbensyah, SIK, M.H., didampingi Kasat Narkoba Polres Sijunjung AKP Syafwal, SH beserta anggota, Kasat Binmas Polres Sijunjung AKP Usman Nurwidi, SH, Kapolsek Koto VII IPTU R. R. ADNES, SH beserta anggota, Danramil 07/Tanjung Ampalu diwakili Sertu Sri Daswanto, Camat Koto VII Erick Sedenov, S. IP., Wali Nagari Tanjung Defrizal, S. ST. Par.


Selain itu , juga terlihat hadir para perangkat Nagari, Ketua BPN Nagari Tanjung Sajadarman beserta Tomas, Toga dan Pemuda/pemudi warga Nagari Tanjung, Relawan kampung bebas dari Narkoba.


Kegiatan Deklarasi dan Peresmian Posko Kampung Bebas dari Narkoba itu,  menjadi bentuk komitmen bersama antara Polri, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda, serta seluruh elemen masyarakat dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba.


Kapolres Sijunjung AKBP Willian Harbensyah, S.I.K., M.H, dalam sambutannya, menyampaikan 

pembentukan Kampung Bebas Narkoba bukanlah sekedar kegiatan seremonial atau formalitas semata, namun harus diwujudkan melalui tindakan nyata dan komitmen bersama dalam mencegah serta memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di tengah masyarakat.


Permasalahan narkoba merupakan persoalan bersama,  yang tidak dapat ditangani oleh Kepolisian saja, dalam pelaksanaannya diperlukan dukungan, kepedulian dan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder), mulai dari pemerintah nagari,  kecamatan,  TNI-Polri, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, tenaga pendidik, keluarga, relawan maupun seluruh lapisan masyarakat.


Dengan keterbatasan yang dimiliki, baik dari segi personel, waktu, tenaga maupun kemampuan, maka diperlukan sinergi dan kolaborasi seluruh pihak, dengan adanya kerja sama tersebut, setidaknya masyarakat secara bersama - sama dapat melakukan langkah - langkah pencegahan agar penyalahgunaan dan peredaran narkoba tidak berkembang di lingkungan Nagari Tanjung," tegas Kapolres.


Kampung Bebas dari Narkoba Nagari Tanjung pertama di Kecamatan Koto VII  bisa dijadikan pilot project khusus untuk di Kecamatan Koto VII, yang nantinya dapat menjadi contoh bagi nagari lainnya dalam membangun lingkungan masyarakat yang memiliki ketahanan terhadap ancaman narkoba.


"Kita harus bersama-sama membangun lingkungan yang sehat dan bebas dari narkoba. Mari tingkatkan kepedulian, pengawasan, serta keberanian untuk mencegah dan melaporkan apabila ditemukan adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, khususnya kepada Kasat Narkoba Polres Sijunjung dan Kapolsek Koto VII agar terus melakukan pemantauan, pembinaan serta pendampingan terhadap kegiatan yang dilaksanakan di Nagari Tanjung,"  ujar Kapolres.


Usai penyampaian sambutan dari Pemerintah Nagari, Pemerintah Kecamatan dan Tokoh Masyarakat, Kapolres Sijunjung menambahkan,  dalam penanganan permasalahan narkoba, Kepolisian melaksanakan upaya melalui tiga pendekatan, yaitu :

1. Upaya preemtif, berupa kegiatan pembinaan, edukasi, penyuluhan dan peningkatan kesadaran masyarakat agar tidak terpengaruh maupun terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

2. Upaya preventif, berupa kegiatan pencegahan melalui pengawasan, pemantauan, deteksi dini serta peningkatan peran aktif masyarakat dalam mencegah terjadinya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

3. Upaya represif, berupa tindakan penegakan hukum terhadap setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku.


Peresmian Posko Kampung Bebas Narkoba Nagari Tanjung itu,  ditandai dengan pemotongan pita oleh Kapolres.


Selanjutnya Kapolres Sijunjung bersama rombongan melaksanakan pengecekan dan peninjauan langsung terhadap Posko Kampung Bebas Narkoba Nagari Tanjung, untuk melihat kondisi posko, sarana dan prasarana pendukung, kesiapan administrasi serta kelengkapan yang tersedia dalam menunjang pelaksanaan kegiatan Kampung Bebas Narkoba.


#GP | Herman.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JMSI

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS