Padang Panjang(SUMBAR).GP– Persoalan pengurangan dana transfer pemerintah pusat menjadi perhatian dalam ujian proposal tesis Hendra Saputra, mahasiswa Program Studi Magister Hukum Program Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat (UMSB), Sabtu (1/8/2026).
Dalam pemaparannya di hadapan dosen penguji, Hendra mengangkat penelitian berjudul “Dampak Pengurangan Dana Transfer Pemerintah Pusat terhadap Penyusunan dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja oleh Pemerintah Daerah dalam Perspektif Otonomi Daerah dan Demokrasi (Studi Kasus APBD Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2026)”.
Penelitian tersebut menempatkan pengurangan transfer keuangan dari pemerintah pusat sebagai persoalan yang tidak hanya berkaitan dengan kemampuan fiskal daerah, tetapi juga dengan keberlangsungan otonomi daerah dan kualitas demokrasi di tingkat lokal.
Dalam proposalnya, Hendra mencatat pengurangan transfer keuangan daerah Kota Padang Panjang sekitar Rp79,15 miliar. Kondisi tersebut dinilai membawa konsekuensi terhadap kemampuan daerah dalam menjalankan pembangunan dan pelayanan publik.
Menurut kajian yang diajukan, keterbatasan fiskal berpotensi berdampak pada sejumlah sektor. Di antaranya perlambatan pertumbuhan ekonomi, terganggunya pelayanan publik, ketimpangan pembangunan, hingga terbatasnya program pengentasan kemiskinan.
Hendra juga menyoroti persoalan tersebut dari perspektif otonomi daerah. Menurutnya, desentralisasi tidak cukup hanya memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah. Kewenangan tersebut harus disertai kemampuan fiskal yang memadai agar daerah dapat menjalankan tanggung jawab pelayanan kepada masyarakat.
“Kewenangan tanpa kemampuan adalah angan-angan,” menjadi salah satu gagasan kunci yang dikedepankan dalam proposal tersebut.
Dalam konteks itu, pengurangan transfer daerah dipandang berpotensi mempersempit ruang fiskal pemerintah daerah dalam menjalankan program yang telah direncanakan melalui APBD. Padahal, APBD merupakan instrumen penting dalam mewujudkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
Penelitian Hendra tidak berhenti pada persoalan besaran dana transfer. Ia juga hendak melihat bagaimana kebijakan tersebut memengaruhi proses penyusunan dan pelaksanaan APBD dalam perspektif otonomi daerah dan demokrasi.
Ada tiga persoalan utama yang hendak dijawab melalui penelitian tersebut. Pertama, bagaimana pengaturan dana transfer pemerintah pusat kepada daerah dan implementasinya di Kota Padang Panjang pada tahun anggaran 2026.
Kedua, bagaimana dampak pengurangan dana transfer terhadap penyusunan dan pelaksanaan APBD dalam perspektif otonomi daerah dan demokrasi.
Ketiga, bagaimana upaya Pemerintah Kota Padang Panjang mengatasi dampak keterbatasan fiskal tersebut guna menjaga pelaksanaan otonomi daerah dan prinsip demokrasi.
Hendra menggunakan pendekatan penelitian kualitatif deskriptif dengan penelitian lapangan atau yuridis empiris. Data primer direncanakan diperoleh melalui penelitian di lingkungan DPRD Kota Padang Panjang dan wawancara dengan instansi terkait.
Sementara bahan hukum yang digunakan antara lain UUD 1945, UU Keuangan Negara, UU Pemerintahan Daerah, UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta regulasi terkait penyusunan APBD 2026.
Kajian tersebut pada akhirnya diarahkan untuk melihat kembali hubungan antara kewenangan daerah dan kapasitas fiskal. Sebab, dalam perspektif otonomi daerah, pemerintah daerah bukan hanya diberikan kewenangan mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, tetapi juga memiliki tanggung jawab memastikan pelayanan publik dan pembangunan tetap berjalan.
Proposal tesis Hendra sekaligus menempatkan persoalan fiskal daerah sebagai bagian dari diskursus yang lebih luas mengenai masa depan desentralisasi dan demokrasi lokal.
Jika ruang fiskal daerah semakin terbatas, sementara kewajiban pelayanan publik tetap besar, pertanyaan yang kemudian muncul bukan hanya mengenai bagaimana pemerintah daerah menyusun ulang APBD, tetapi juga sejauh mana otonomi daerah masih dapat dijalankan secara efektif.
Melalui penelitian ini, Hendra berupaya menguji persoalan tersebut secara akademik dengan mengambil Kota Padang Panjang sebagai studi kasus.
#GP | Ce






Tidak ada komentar:
Posting Komentar