Ilutrasi (Poto by Al)
Padang Panjang(SUMBAR).GP— Sistem katalog elektronik atau e-purchasing semestinya menjadi instrumen untuk menciptakan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang transparan, efisien, dan kompetitif. Namun, dalam pengadaan Alat Permainan Edukatif (APE) untuk 11 TK swasta di Kota Padang Panjang, mekanisme itu justru dipersoalkan.
Penelusuran dokumen pengadaan Belanja Hibah Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Tahun Anggaran 2025/2026 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Panjang menemukan sejumlah kejanggalan. Salah satunya menyangkut proses pembentukan harga dan negosiasi dengan penyedia.
Nilai pengadaan APE tersebut mencapai Rp549.731.765. Dari dokumen yang ditelusuri, negosiasi harga terhadap sejumlah barang bernilai jutaan hingga puluhan juta rupiah hanya menghasilkan pengurangan sekitar Rp449-Rp451 per unit.
Kondisi itu menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana proses negosiasi dalam e-purchasing benar-benar digunakan untuk memperoleh harga yang wajar dan menguntungkan keuangan negara.
Jejak Pengadaan dan Dua Perusahaan
Penelusuran dokumen menunjukkan proses pengadaan telah berlangsung sejak Februari 2025, sebelum Surat Pesanan Nomor EP-01JTMCZ9QB9WPW3Y2REMVR93RX diterbitkan pada 8 Mei 2026.
Dalam proses tersebut, tim teknis lapangan dari PT HS disebut mendatangi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Panjang. Tim tersebut membawa brosur, daftar harga, serta tautan produk pada katalog elektronik.
Persoalan muncul karena, berdasarkan dokumen yang ditelusuri, penawaran tersebut diduga tidak didahului pembandingan harga pasar secara independen yang memadai.
Untuk melengkapi dokumen pembanding, PPK disebut memperoleh brosur dari PT CBA.
Namun, penelusuran terhadap data administrasi badan hukum pada portal Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM menunjukkan adanya keterkaitan kepemilikan manfaat antara PT HS dan PT CBA.
Temuan tersebut perlu diklarifikasi lebih lanjut karena dapat memengaruhi independensi pembanding harga dalam proses pengadaan.
Jika dua perusahaan yang digunakan sebagai rujukan penawaran ternyata memiliki keterkaitan beneficial ownership, maka persaingan yang terlihat dalam dokumen belum tentu menggambarkan persaingan harga yang sesungguhnya.
Negosiasi Harga Hanya Rp450
Kejanggalan berikutnya terlihat dalam proses negosiasi harga.
Dari 20 jenis barang APE yang ditelusuri, sejumlah item menunjukkan koreksi harga yang sangat kecil dibandingkan nilai barangnya.
Misalnya, Playground 01 ditawarkan dengan harga Rp17.910.811. Setelah negosiasi, harganya menjadi Rp17.910.360. Artinya, terdapat pengurangan Rp451 atau sekitar 0,0025 persen.
Item Pro L5 (KB2) ditawarkan Rp7.162.163 dan hanya terkoreksi Rp450 menjadi Rp7.161.713.
Kemudian Balok Susun Seri 120-140C dari Rp1.383.784 menjadi Rp1.383.333, atau berkurang Rp451.
Sementara Buku Sarana Penunjang HG004 yang semula ditawarkan Rp619.820 disepakati Rp619.369 setelah dikurangi Rp451.
Nominal negosiasi tersebut memang tidak otomatis membuktikan adanya kerugian negara. Namun, pola potongan yang nyaris seragam dan sangat kecil dibandingkan nilai barang patut dipertanyakan, terutama jika tidak disertai dokumen pembanding harga pasar yang independen.
Pertanyaan utamanya sederhana: apakah harga yang disepakati benar-benar merupakan harga terbaik yang dapat diperoleh pemerintah?
Harga Pasar Menjadi Titik Kritis
Dalam pengadaan melalui katalog elektronik, keberadaan harga yang tercantum dalam sistem tidak dengan sendirinya menghapus kebutuhan pejabat pengadaan untuk memastikan kewajaran harga.
Karena itu, dokumen mengenai survei pasar, referensi harga, spesifikasi barang, serta dasar penetapan harga menjadi penting untuk melihat apakah nilai kontrak Rp549,73 juta tersebut telah memenuhi prinsip efisiensi dan kewajaran.
Jika harga pembanding independen tidak tersedia atau tidak memadai, pemerintah berpotensi kehilangan instrumen untuk menguji apakah harga yang ditawarkan penyedia memang kompetitif.
Di sinilah persoalan pengadaan APE tersebut menjadi lebih dari sekadar soal potongan harga Rp450.
Yang perlu diuji adalah proses sebelum harga itu disepakati: dari mana harga awal berasal, bagaimana pembandingnya ditentukan, siapa saja penyedia yang dibandingkan, apakah terdapat hubungan kepemilikan di antara perusahaan pembanding, dan bagaimana PPK memastikan harga akhir merupakan harga yang wajar.
Potensi Kerugian Negara Harus Dibuktikan
Pengadaan dengan nilai Rp549.731.765 tersebut belum dapat serta-merta disebut menimbulkan kerugian negara hanya karena ditemukan dugaan kemahalan harga.
Kerugian negara harus dihitung berdasarkan perbandingan yang dapat dipertanggungjawabkan, antara lain dengan menguji harga kontrak terhadap harga riil pabrikan atau distributor, spesifikasi barang, volume pengadaan, serta kondisi pasar pada saat transaksi.
Dengan demikian, dugaan overpricing masih membutuhkan pemeriksaan dan pembuktian lebih lanjut oleh lembaga yang berwenang.
Yang menjadi persoalan dalam penelusuran ini adalah apakah seluruh tahapan pengadaan telah dilakukan sesuai ketentuan dan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dokumen yang berkaitan dengan kewajiban PPK dalam menetapkan referensi harga dan melakukan pembandingan harga juga perlu diuji terhadap ketentuan LKPP yang berlaku pada saat proses pengadaan dilakukan.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta klarifikasi dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Panjang serta pimpinan PT HS terkait proses pengadaan tersebut, termasuk dasar penetapan harga, mekanisme negosiasi, hubungan kepemilikan perusahaan pembanding, dan dokumen survei harga.
Redaksi juga membuka ruang bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan penjelasan dan hak jawab.
Penelusuran terhadap dokumen dan informasi terkait pengadaan tersebut masih berlangsung.
#GP | Tim Redaksi






Tidak ada komentar:
Posting Komentar