Pembanding Harga Dipertanyakan: Siapa di Balik PT HS dan PT CBA? - Go Parlement | Portal Berita

Pembanding Harga Dipertanyakan: Siapa di Balik PT HS dan PT CBA?

Sabtu, Agustus 15, 2026

 

Ilustrasi Poto Al


Padang Panjang (SUMBAR).GP — Setelah mempertanyakan kecilnya koreksi harga dalam pengadaan Alat Permainan Edukatif (APE) senilai Rp549.731.765 untuk 11 TK swasta di Kota Padang Panjang, penelusuran kini bergerak ke satu titik yang tak kalah penting. "siapa saja yang berada di balik perusahaan yang terlibat dalam proses pengadaan tersebut?"


Pertanyaan ini bukan tanpa alasan.


Dalam proses pengadaan pemerintah, keberadaan pembanding harga menjadi salah satu bagian penting untuk menguji kewajaran harga yang akan dibayarkan.


Namun, pembanding baru memiliki arti jika sumbernya benar-benar dapat memberikan gambaran pasar secara independen.


Karena itu, ketika terdapat dua badan usaha yang muncul dalam rangkaian dokumen pengadaan, hubungan antara keduanya perlu ditelusuri.


Dalam kasus ini, media memperoleh informasi mengenai keterlibatan PT HS sebagai penyedia dan PT CBA yang disebut berkaitan dengan dokumen pembanding.


Persoalannya kemudian sederhana:


Apakah kedua perusahaan tersebut benar-benar berdiri sebagai entitas yang independen?


Seperti yang dilansir oleh media https://www.laksusnews.my.id/2026/08/dedah-akal-akalan-e-katalog-disdikbud.html?m=1


Dua Nama dalam Satu Proses


Dalam pengadaan pemerintah, pembanding harga semestinya membantu PPK mengetahui posisi harga yang ditawarkan penyedia terhadap harga pasar.


Karena itu, sumber pembanding menjadi bagian yang penting.


Jika pembanding berasal dari perusahaan lain, pertanyaan berikutnya adalah apakah perusahaan tersebut benar-benar independen dari penyedia yang sedang berhadapan dengan pemerintah.


Bukan berarti hubungan antara dua perusahaan otomatis menunjukkan pelanggaran.


Tidak.


Sebuah perusahaan dapat memiliki hubungan bisnis dengan perusahaan lain tanpa berarti terjadi persekongkolan dalam pengadaan.


Namun, jika terdapat kesamaan pemilik manfaat, pengurus, alamat, pengendali atau hubungan korporasi lainnya, informasi tersebut perlu diperiksa karena dapat memengaruhi cara publik membaca independensi pembanding yang digunakan.


Jejak Beneficial Owner Perlu Dibuka


Penelusuran media ini mengarah pada dugaan adanya keterkaitan antara PT HS dan PT CBA pada aspek Pemilik Manfaat (Beneficial Owner).


Namun temuan tersebut masih membutuhkan verifikasi melalui dokumen resmi administrasi badan hukum.


Yang perlu dipastikan antara lain:


Siapa Pemilik Manfaat PT HS?


Siapa Pemilik Manfaat PT CBA?


Apakah terdapat nama yang sama?


Apakah ada pengurus atau pemegang saham yang saling beririsan?


Apakah alamat dan jaringan usaha kedua perusahaan memiliki keterkaitan?


Dan yang paling penting:


Apakah PPK mengetahui hubungan tersebut ketika dokumen pembanding digunakan dalam proses pengadaan?


Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting karena pembanding harga bukan sekadar formalitas administratif.


Pembanding digunakan untuk membantu pemerintah mengambil keputusan mengenai harga yang akan dibayar.


Jika Pembanding Tidak Independen


Bayangkan pemerintah hendak membeli sebuah barang.


Penyedia menawarkan harga tertentu.


Kemudian pemerintah mencari harga pembanding untuk menguji kewajaran penawaran tersebut.


Jika pembanding berasal dari perusahaan yang ternyata memiliki hubungan kepemilikan atau pengendalian dengan penyedia pertama, maka nilai pembanding tersebut tentu perlu diperiksa lebih lanjut.


Bukan berarti harganya otomatis salah.


Tetapi independensinya perlu diuji.


Di sinilah persoalan PT HS dan PT CBA menjadi relevan dalam rangkaian investigasi pengadaan APE ini.


Sebab, pada Episode 1, media ini telah menunjukkan adanya sejumlah transaksi yang hanya mengalami koreksi sekitar Rp449-Rp451.


Kini muncul pertanyaan berikutnya:


Jika ruang negosiasi sangat kecil, seberapa kuat dasar pembanding harga yang digunakan sebelum pemerintah menyepakati harga tersebut?


Bukan Menuduh Persekongkolan


Media ini belum menyimpulkan adanya persekongkolan antara PT HS dan PT CBA.


Kesamaan atau keterkaitan pemilik manfaat, jika nantinya terbukti, juga tidak otomatis membuktikan adanya tindak pidana.


Untuk menyatakan terjadi persekongkolan, diperlukan bukti mengenai tindakan dan proses yang memenuhi unsur pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Karena itu, yang sedang dilakukan media ini adalah menguji independensi pembanding dan menelusuri hubungan korporasi kedua perusahaan tersebut.


Di sinilah dokumen resmi menjadi penting.


Data administrasi badan hukum, dokumen pengadaan, dokumen referensi harga, serta kronologi komunikasi antara penyedia dan PPK perlu dibaca secara bersamaan.


Pertanyaan untuk Disdikbud


Jika benar PT CBA digunakan sebagai sumber pembanding dalam proses pengadaan, ada sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab PPK dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Panjang.


Dari mana PT CBA diperoleh sebagai pembanding?


Siapa yang menyerahkan dokumen atau brosur PT CBA kepada PPK?


Apakah PPK melakukan verifikasi independensi perusahaan tersebut?


Apakah PPK mengetahui adanya kemungkinan hubungan antara PT CBA dan PT HS?


Berapa harga yang ditawarkan PT CBA?


Apakah harga tersebut benar-benar berasal dari transaksi atau penawaran pasar yang independen?


Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menentukan apakah pembanding yang digunakan memang memberikan informasi pasar yang objektif.


Dari Rp450 Menuju Pertanyaan yang Lebih Besar


Jika Episode 1 bertanya mengenai mengapa negosiasi hanya menghasilkan koreksi ratusan rupiah, Episode 3 membawa penyelidikan satu langkah lebih jauh.


Bukan lagi sekadar:


“Berapa harga yang ditawar?”


Melainkan:


“Dengan harga pembanding seperti apa pemerintah melakukan negosiasi?”


Jika pembandingnya independen, dokumen tersebut justru dapat memperkuat bahwa proses pengadaan telah dilakukan secara wajar.


Namun jika kemudian ditemukan adanya hubungan korporasi yang signifikan dan tidak dijelaskan dalam proses pengadaan, pertanyaan mengenai independensi pembanding menjadi semakin penting.


Karena itu, media ini belum berbicara mengenai kerugian negara.


Belum pula menyimpulkan adanya persekongkolan.


Yang sedang ditelusuri adalah rantai pembentukan harga.


Dari penyedia.


Ke pembanding.


Dari pembanding.


Ke proses negosiasi.


Dan akhirnya ke uang publik sebesar Rp549.731.765.


Episode Berikutnya: Siapa Pemilik Manfaatnya?


Penelusuran selanjutnya akan diarahkan pada dokumen administrasi badan hukum untuk menguji hubungan PT HS dan PT CBA.


Apakah benar terdapat kesamaan Pemilik Manfaat?


Apakah ada hubungan pengurus atau pemegang saham?


Dan jika hubungan itu terbukti, apakah PPK mengetahuinya ketika menggunakan dokumen pembanding dalam proses pengadaan?


Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menentukan apakah persoalan ini berhenti sebagai hubungan bisnis biasa atau justru membuka persoalan baru dalam proses pengadaan.


Catatanmedia ini telah melakukan konfirmasi resmi melalui surat No. 102/Red-GP/Konf-Tertulis/VIII/2026 pada 05 Agustus 2026 lalu. Namun Kadisdikbud Padang Panjang sampai hari ini, Sabtu (15/08/2026), masih memilih untuk bungkam terhadap permintaan konfirmasi yang dilayangkan.


Bersambung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JMSI

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS