Padang Panjang(SUMBAR).GP— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang Panjang bersama Pemerintah Kota Padang Panjang resmi menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026, serta Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027. Kesepakatan ini dicapai dalam Rapat Paripurna yang digelar di ruang rapat DPRD setempat, pada Sabtu (15/08/2026).
Kesepakatan tersebut ditetapkan sekaligus dengan penandatanganan Nota Kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Kota. Agenda ini menjadi tahapan penting untuk menentukan arah pengelolaan keuangan serta penetapan prioritas pembangunan daerah.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Padang Panjang, Imbral, SE, didampingi Wakil Ketua DPRD Mardiansyah, S.Kom dan Nurafni Fitri, SH, serta dihadiri oleh seluruh anggota DPRD lainnya. Turut hadir Wali Kota Padang Panjang Hendri Arnis, Wakil Wali Kota Allex Saputra, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, kepala perangkat daerah, serta para undangan lainnya.
Penetapan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026
Penetapan dokumen ini merupakan tindak lanjut hasil pembahasan yang telah dilakukan Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Pembahasan disusun dengan memperhatikan kondisi keuangan daerah serta perkembangan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026, mencakup penyesuaian pendapatan, belanja, hingga program dan kegiatan prioritas.
Berdasarkan Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026:
- Pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp570,351 miliar
- Belanja daerah ditetapkan sebesar Rp610,148 miliar
- Penerimaan pembiayaan sebesar Rp39,797 miliar
- Pengeluaran pembiayaan bernilai Nihil, sehingga pembiayaan netto daerah mencapai Rp39,797 miliar
Angka tersebut merupakan hasil kesepakatan dan penyesuaian bersama antara Badan Anggaran DPRD dan TAPD, dengan mempertimbangkan kondisi fiskal daerah serta perkembangan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027
Untuk Tahun Anggaran 2027, dokumen KUA-PPAS mencatat adanya penyesuaian angka anggaran:
- Pendapatan daerah: dari Rp495,168 miliar menjadi Rp495,478 miliar (naik sebesar Rp310 juta)
- Belanja daerah: dari Rp485,168 miliar menjadi Rp495,478 miliar
- Penerimaan pembiayaan: Rp0
- Pengeluaran pembiayaan: Rp10 miliar, sehingga pembiayaan netto daerah bernilai minus Rp10 miliar
- Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA): Rp0
Kesepakatan ini menjadi landasan awal bagi Pemerintah Kota Padang Panjang dalam menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2027. Dokumen ini juga berfungsi sebagai acuan untuk menyelaraskan kemampuan keuangan daerah dengan prioritas pembangunan serta program kerja yang akan dilaksanakan.
Harapan dan Komitmen Bersama
Ketua DPRD Imbral menyampaikan bahwa pembahasan yang telah berjalan merupakan wujud pelaksanaan fungsi anggaran yang dijalankan secara bersama-sama antara lembaga legislatif dan eksekutif.
“Kesepakatan ini adalah hasil pembahasan dan penyelarasan antara DPRD dengan Pemerintah Kota. Kita berharap setiap anggaran yang nantinya ditetapkan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ujar Imbral.
Penandatanganan Nota Kesepakatan ini sekaligus menjadi penegasan komitmen bersama untuk melanjutkan seluruh tahapan penganggaran secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Setelah ditetapkannya Perubahan KUA-PPAS 2026 serta KUA-PPAS 2027, Pemerintah Kota bersama DPRD selanjutnya akan melanjutkan ke tahapan penyusunan dan pembahasan dokumen anggaran berikutnya hingga penetapan APBD.
Kesepakatan ini diharapkan dapat menjaga kesinambungan pembangunan Kota Padang Panjang, serta memastikan setiap kebijakan anggaran benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung pencapaian target pembangunan daerah.
#GP | Red | ***






Tidak ada komentar:
Posting Komentar