Aimas(PAPUA BARAT DAYA).GP — Dugaan penguasaan lahan secara sepihak kembali mencuat di Kabupaten Sorong. Seorang warga, Mita Rahayu, mengaku dirugikan akibat sebagian tanah miliknya di kawasan Jalan Tuturuga, Bundaran Tugu Merah, Aimas, diduga dikuasai dan digunakan sejumlah pengelola lapak warung selama bertahun-tahun tanpa kompensasi.
Melalui kuasa hukumnya, Simon Soren, Mita menyebut penggunaan lahan tersebut dilakukan tanpa persetujuan pemilik. Meski para pengelola lapak disebut mengklaim telah memenuhi kewajiban pajak daerah, pemilik tanah mengaku tidak pernah menerima ganti rugi maupun memberikan izin tertulis atas pemanfaatan lahan tersebut.
Persoalan itu, menurut Simon, tidak hanya menyangkut penguasaan hak atas tanah. Keberadaan lapak juga disebut mengganggu akses menuju rumah Mita yang berada tepat di belakang area tersebut. Selain itu, aktivitas perdagangan dinilai menimbulkan persoalan lingkungan akibat limbah usaha yang setiap hari berada di sekitar tempat tinggal korban.
Simon juga mengaku menemukan dugaan praktik "sewa di atas sewa" dalam pengelolaan lapak tersebut. Menurut dia, dugaan itu perlu diperiksa lebih lanjut oleh aparat penegak hukum untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.
Atas kondisi tersebut, pihak Mita mendesak Pemerintah Kabupaten Sorong mengambil langkah tegas dengan menertibkan dan, apabila terbukti melanggar ketentuan, membongkar bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut.
Mereka juga meminta kepolisian melakukan penyelidikan secara profesional terhadap dugaan penyerobotan lahan serta memproses pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab.
"Ini bukan sekadar persoalan perdata, tetapi harus dilihat apakah terdapat unsur pidana. Jika tidak segera ditindak tegas, kami siap melanjutkan langkah hukum sampai tuntas," tegas Simon Soren, Rabu (19/8/2026).
Kepastian Hukum untuk Warga
Pengamat kebijakan publik, Muhamad Rusli, menilai persoalan tersebut perlu ditangani dengan mengedepankan kepastian hukum dan pembuktian yang objektif.
Menurutnya, kepemilikan tanah yang sah tidak serta-merta hilang hanya karena secara fisik dikuasai atau dimanfaatkan pihak lain.
"Penggunaan lahan orang lain tanpa persetujuan dan kompensasi perlu diperiksa berdasarkan bukti-bukti yang ada. Penyidik harus bekerja secara objektif agar persoalan ini mendapat kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak," ujar Muhamad Rusli.
Sorotan juga datang dari Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke. Ia menyampaikan keprihatinan terhadap kondisi yang dialami Mita Rahayu dan meminta pemerintah daerah serta aparat penegak hukum tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut.
"Saya sangat prihatin dan menyayangkan kemalangan yang menimpa Ibu Mita Rahayu. Sangat ironis ketika seorang warga harus menanggung dampak limbah sekaligus menghadapi persoalan atas tanah yang diklaim sebagai miliknya, sementara pihak lain memperoleh keuntungan dari pemanfaatan lahan tersebut," kata Wilson Lalengke dari Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Wilson menilai pemerintah daerah dan aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap sengketa atau dugaan pelanggaran hak atas tanah diselesaikan berdasarkan hukum, bukan berdasarkan kekuatan atau kepentingan pihak tertentu.
"Pemerintah daerah dan kepolisian harus bertindak adil, tegas, dan tanpa kompromi. Jangan sampai hukum terkesan tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Jika memang terbukti ada penyerobotan lahan, lakukan penertiban dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Ia juga meminta seluruh pihak menghormati proses hukum dan tidak mengambil tindakan sepihak yang justru berpotensi memperkeruh keadaan.
Penanganan dugaan penguasaan lahan di Jalan Tuturuga, Aimas, kini menjadi ujian bagi Pemerintah Kabupaten Sorong dan aparat penegak hukum dalam memberikan kepastian hukum serta memastikan hak-hak warga terlindungi.
Semua pihak yang disebut dalam persoalan ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan atas tudingan yang disampaikan.
#GP | TIM | Red






Tidak ada komentar:
Posting Komentar