DPR Soroti Pengawasan WNA di Bali, Imigrasi Diminta Tak Menunggu Kasus Viral - Go Parlement | Portal Berita

DPR Soroti Pengawasan WNA di Bali, Imigrasi Diminta Tak Menunggu Kasus Viral

Minggu, Agustus 30, 2026

 



JAKARTA (DKI). GP– Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion Syamsuddin Rogo meminta pemerintah memperkuat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) di Bali. Ia menilai penindakan tidak boleh baru dilakukan setelah pelanggaran menjadi sorotan masyarakat atau viral di media sosial.


Mafirion menyampaikan hal tersebut setelah Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko melakukan inspeksi mendadak di kawasan Canggu, Kabupaten Badung, Bali, pada Kamis (27/8/2026) malam. Ia mengapresiasi langkah tersebut, tetapi meminta pengawasan dilakukan secara berkelanjutan.


Menurut Mafirion, munculnya persoalan WNA secara berulang menunjukkan bahwa sistem pengawasan perlu dievaluasi. Pemerintah dinilai harus mampu mendeteksi potensi pelanggaran sebelum masalah tersebut berkembang menjadi perhatian publik.


Ia menegaskan pengawasan WNA seharusnya tidak hanya berfokus pada pemeriksaan paspor dan izin tinggal. Aktivitas orang asing selama berada di Indonesia juga perlu diperhatikan, termasuk tempat tinggal, pekerjaan, kegiatan usaha, serta pihak yang bekerja sama dengan mereka.


Pengawasan juga harus memastikan kegiatan WNA sesuai dengan izin yang dimiliki. Jika terdapat perbedaan antara izin dengan aktivitas yang dijalankan, aparat perlu segera mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Mafirion mendorong Direktorat Jenderal Imigrasi membangun sistem pengawasan berbasis data dan intelijen. Sistem tersebut dinilai penting terutama di wilayah yang menjadi konsentrasi WNA dan wisatawan asing seperti Canggu, Kuta, Seminyak, Ubud, serta kawasan pariwisata lainnya.


Data keimigrasian dapat dikombinasikan dengan informasi dari masyarakat, pemerintah daerah, kepolisian, pengelola akomodasi, hingga data mengenai aktivitas usaha WNA. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat menjadi sistem deteksi dini terhadap potensi pelanggaran.


Menurutnya, laporan masyarakat juga memiliki peran penting dalam pengawasan. Namun, pemerintah tidak seharusnya menjadikan unggahan media sosial sebagai pemicu utama untuk melakukan pemeriksaan terhadap WNA yang diduga bermasalah.


Jika masyarakat sudah lebih dulu menemukan dan menyebarkan dugaan pelanggaran sebelum aparat bertindak, kondisi tersebut dinilai menunjukkan perlunya perbaikan sistem pengawasan. Negara harus memiliki kemampuan mendeteksi persoalan secara lebih cepat.


Mafirion menilai Bali memiliki posisi penting karena menjadi salah satu pintu utama masuknya orang asing ke Indonesia. Karena itu, pengawasan perlu dilakukan sejak WNA masuk ke wilayah Indonesia, selama tinggal dan beraktivitas, hingga meninggalkan Indonesia.


Di sisi lain, kedatangan wisatawan, investor, dan WNA yang menjalankan kegiatan secara legal tetap perlu disambut. Pengawasan dimaksudkan untuk memastikan seluruh orang asing yang berada di Indonesia mematuhi aturan dan tidak melakukan aktivitas di luar izin yang diberikan.


Mafirion berharap inspeksi di Canggu dapat menjadi momentum untuk mengubah pola pengawasan WNA dari reaktif menjadi lebih preventif. Dengan sistem yang lebih kuat, potensi pelanggaran diharapkan dapat diketahui sebelum menimbulkan keresahan.


Penguatan pengawasan juga diharapkan tidak hanya berujung pada tindakan setelah pelanggaran terjadi. Pemerintah perlu membangun sistem yang mampu mencegah pelanggaran melalui pertukaran data dan koordinasi antarlembaga.


DPR menilai Bali membutuhkan pengawasan keimigrasian yang konsisten karena tingginya mobilitas warga asing di wilayah tersebut. Dengan pengawasan yang lebih terintegrasi, pemerintah dapat menjaga kepentingan pariwisata sekaligus memastikan hukum Indonesia tetap berlaku bagi setiap orang yang berada di wilayah Indonesia.


#GP | DF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JMSI

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS