JAKARTA (DKI). GP– Komisi III DPR RI memasukkan 13 jenis tindak pidana ke dalam sasaran Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Langkah tersebut dilakukan untuk memperjelas jenis kejahatan yang asetnya dapat dikenai mekanisme perampasan berdasarkan aturan yang sedang disusun.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan daftar tersebut disusun setelah pihaknya menerima masukan dari sejumlah ahli hukum. Salah satu pertimbangannya adalah perlunya batasan terhadap jenis tindak pidana yang dapat menjadi dasar perampasan aset.
Menurut DPR, kejahatan yang masuk dalam cakupan RUU harus memiliki karakter tertentu. Di antaranya berkaitan dengan motif ekonomi, menimbulkan kerugian terhadap negara atau masyarakat luas, memiliki tingkat keseriusan tinggi, serta memberikan dampak besar terhadap kepentingan publik.
Dalam rancangan yang tengah dibahas, tindak pidana korupsi menjadi salah satu kejahatan yang masuk daftar. Selain itu terdapat tindak pidana narkotika dan psikotropika serta tindak pidana terorisme.
DPR juga memasukkan tindak pidana penyelundupan manusia ke dalam daftar tersebut. Perdagangan orang atau TPPO menjadi salah satu isu yang mendapat perhatian karena kejahatan tersebut berkaitan dengan keuntungan ekonomi dan dapat menimbulkan kerugian besar bagi korban.
Selain itu, tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya juga masuk dalam sasaran RUU Perampasan Aset. Kejahatan di bidang kehutanan dan lingkungan hidup turut dimasukkan dalam daftar.
Dari sektor ekonomi, tindak pidana di bidang perpajakan, perbankan, dan perasuransian juga menjadi bagian dari daftar. Sementara itu, tindak pidana di bidang pertambangan turut masuk dalam cakupan yang sedang dibahas Komisi III DPR.
Dengan demikian, 13 jenis tindak pidana yang masuk dalam daftar meliputi korupsi, narkotika dan psikotropika, terorisme, penyelundupan manusia, penyelundupan senjata dan bahan berbahaya, kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, serta pertambangan. Daftar tersebut juga mencakup tindak pidana perdagangan orang dan satu kategori tindak pidana lain yang masih berada dalam pembahasan substansi RUU.
Dalam menyusun aturan tersebut, DPR juga mempelajari penerapan perampasan aset di sejumlah negara. Mekanisme yang digunakan negara lain menjadi bahan perbandingan untuk mencari formula yang sesuai dengan sistem hukum Indonesia.
Habiburokhman mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset tidak hanya bertujuan mempermudah negara mengambil kembali aset hasil kejahatan. DPR juga mempertimbangkan prinsip keadilan, kepastian hukum, proporsionalitas, dan perlindungan terhadap hak warga negara.
Hal tersebut penting agar kewenangan perampasan aset tidak digunakan secara berlebihan. Mekanisme yang nantinya diatur harus memiliki dasar hukum yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.
Pembahasan RUU Perampasan Aset kini terus dilakukan oleh Komisi III DPR RI. DPR juga membuka ruang untuk menerima masukan dari masyarakat dan para ahli agar regulasi yang dihasilkan dapat menjawab kebutuhan pemberantasan kejahatan sekaligus mencegah penyalahgunaan kewenangan.
RUU Perampasan Aset diharapkan dapat memperkuat upaya negara dalam mengembalikan aset yang berasal dari tindak pidana. Dengan aturan yang lebih jelas, aset hasil kejahatan diharapkan tidak mudah disembunyikan, dialihkan, atau dinikmati oleh pelaku.
Pembahasan mengenai 13 jenis tindak pidana tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam penyusunan RUU Perampasan Aset. DPR menargetkan pembahasan regulasi ini terus dipercepat dengan tetap memperhatikan masukan publik dan prinsip keadilan.
#GP | DF






Tidak ada komentar:
Posting Komentar