JAKARTA (DKI). GP– Pimpinan DPR RI mengajak masyarakat ikut mengawal proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset hingga nantinya disahkan menjadi undang-undang. DPR menilai keterlibatan publik penting agar regulasi tersebut memiliki substansi yang kuat dan mampu menjawab kebutuhan pemberantasan kejahatan.
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menyampaikan ajakan tersebut saat menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu di Kompleks Parlemen, Jakarta. Dalam pertemuan itu, masyarakat menyampaikan aspirasi agar DPR memastikan pembahasan RUU Perampasan Aset terus berjalan dan tidak berhenti di tengah jalan.
Saan mengatakan DPR membuka ruang bagi berbagai elemen masyarakat untuk terlibat dalam proses pembahasan. Masyarakat dapat menyampaikan pandangan, kritik, maupun masukan terhadap substansi RUU sebelum aturan tersebut disahkan.
Menurutnya, pengawalan dari masyarakat diperlukan untuk memastikan komitmen DPR tetap berjalan sesuai target. Karena itu, publik diminta ikut mengawasi perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset sampai tahap pengambilan keputusan.
Komisi III DPR RI saat ini menjadi alat kelengkapan dewan yang menangani pembahasan RUU tersebut. Dalam prosesnya, DPR telah melakukan berbagai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat, mahasiswa, dan kelompok profesi.
Pembahasan RUU Perampasan Aset dinilai penting karena regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat upaya negara dalam mengembalikan aset yang berkaitan dengan tindak pidana. Aturan yang lebih jelas juga diharapkan dapat membuat proses pelacakan, penyitaan, hingga pengelolaan aset hasil kejahatan menjadi lebih efektif.
Namun, DPR juga menekankan bahwa percepatan pembahasan tidak boleh mengabaikan prinsip kehati-hatian. RUU ini menyangkut kewenangan negara untuk mengambil atau merampas aset sehingga aturan yang dibuat harus memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak masyarakat.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah potensi penyalahgunaan kewenangan. DPR ingin memastikan kewenangan perampasan aset tidak berubah menjadi alat untuk menekan masyarakat atau pihak tertentu.
Karena itu, pembahasan RUU dilakukan dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan asset recovery dan perlindungan hak warga negara. Mekanisme perampasan aset harus memiliki batasan yang jelas agar dapat diterapkan secara adil dan tidak menimbulkan persoalan hukum baru.
DPR juga telah menetapkan target agar RUU Perampasan Aset dapat disahkan paling lambat pada Desember 2026. Bahkan, pimpinan DPR menyebut batas waktu pengambilan keputusan di tingkat paripurna ditargetkan pada 15 Desember 2026.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman sebelumnya juga memastikan pembahasan akan terus dikebut. Menurutnya, DPR harus tetap memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi sembari menjaga agar proses legislasi berjalan sesuai target waktu.
Partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam proses tersebut. Dengan adanya pengawasan publik, DPR diharapkan dapat menjaga transparansi pembahasan sekaligus memastikan setiap pasal dalam RUU Perampasan Aset memiliki dasar hukum yang kuat.
RUU Perampasan Aset diharapkan nantinya dapat menjadi instrumen untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan berbagai tindak pidana lain yang menghasilkan keuntungan ekonomi. Di sisi lain, aturan tersebut juga harus mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang tidak terlibat dalam tindak pidana.
Dengan target pengesahan pada Desember 2026, proses pembahasan RUU Perampasan Aset akan menjadi perhatian publik dalam beberapa bulan ke depan. DPR meminta masyarakat tidak hanya menunggu hasil akhir, tetapi ikut mengawal prosesnya agar undang-undang yang dihasilkan benar-benar memenuhi kepentingan publik.
#GP | DF






Tidak ada komentar:
Posting Komentar