Jakarta(DKI). GP– Komisi V DPR RI menyoroti sistem pengawasan keselamatan pelayaran yang dinilai masih memiliki kelemahan. Sorotan tersebut muncul setelah sejumlah kecelakaan kapal terjadi dalam beberapa waktu terakhir dan menimbulkan korban jiwa.
Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Hamka B Kady, meminta pemerintah segera mengevaluasi aturan terkait penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Menurutnya, proses pemberian izin berlayar tidak cukup hanya mengandalkan pemeriksaan dokumen administrasi.
Hamka menilai pengawasan Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) perlu diperkuat. Pemeriksaan kondisi kapal secara langsung dinilai penting untuk memastikan kapal yang akan berangkat benar-benar memenuhi standar keselamatan.
Desakan tersebut berkaitan dengan aturan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar. DPR menilai aturan tersebut masih memiliki celah dalam memastikan kelaiklautan kapal sebelum memperoleh izin berlayar.
Dalam aturan yang berlaku, penerbitan SPB antara lain menggunakan sejumlah dokumen seperti surat pernyataan nakhoda, manifes muatan, daftar awak kapal, serta dokumen administrasi lainnya. Kondisi ini dinilai berisiko apabila tidak disertai pemeriksaan fisik kapal yang memadai.
Menurut Hamka, pemeriksaan yang terlalu berfokus pada dokumen dapat membuka peluang terjadinya pelanggaran. Salah satunya adalah kemungkinan kapal membawa muatan melebihi kapasitas atau beroperasi dengan kondisi teknis yang belum memenuhi standar keselamatan.
Karena itu, DPR mendorong agar pemeriksaan fisik kapal menjadi bagian penting sebelum SPB diterbitkan. Dengan pemeriksaan langsung, kondisi kapal, perlengkapan keselamatan, kapasitas muatan, serta aspek teknis lainnya dapat diketahui secara lebih jelas.
Desakan perubahan aturan tersebut juga dikaitkan dengan sejumlah kecelakaan kapal yang terjadi di Indonesia. Beberapa insiden yang menjadi perhatian antara lain tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya, kebakaran KM Gregorius Barcelona V, tenggelamnya KM Muchlisa dan KLM Nurul Salsa, serta kebakaran KM Mutiara Sentosa II.
Hamka menegaskan bahwa keselamatan pelayaran merupakan tanggung jawab bersama. Nakhoda memang memiliki tanggung jawab terhadap kapal yang dipimpinnya, tetapi pemerintah melalui Syahbandar juga memiliki kewajiban memastikan kapal yang berangkat telah memenuhi persyaratan keselamatan.
Selain memperbaiki regulasi, DPR meminta pemerintah meningkatkan kualitas pengawasan di lapangan. Penguatan kapasitas petugas, peningkatan integritas Syahbandar, pemanfaatan teknologi digital, dan penerapan sanksi tegas terhadap pelanggaran dinilai diperlukan untuk memperbaiki sistem keselamatan pelayaran.
Pengawasan yang lebih ketat diharapkan dapat mencegah kapal yang tidak laik laut memperoleh izin untuk beroperasi. Langkah tersebut juga dinilai penting untuk melindungi penumpang, awak kapal, serta masyarakat yang menggunakan transportasi laut sebagai sarana perjalanan dan distribusi barang.
DPR berharap rangkaian kecelakaan kapal yang terjadi dapat menjadi momentum untuk melakukan pembenahan menyeluruh. Evaluasi tidak hanya dilakukan setelah kecelakaan terjadi, tetapi juga harus diarahkan pada pencegahan sebelum kapal meninggalkan pelabuhan.
Dengan demikian, revisi aturan izin berlayar diharapkan mampu menutup celah dalam sistem pengawasan. Pemeriksaan fisik dan administrasi yang lebih ketat dapat menjadi salah satu upaya untuk memastikan setiap kapal yang berlayar berada dalam kondisi aman dan laik operasi.
#GP | DF






Tidak ada komentar:
Posting Komentar