DPR Kawal Hak Karyawan PT Pos, Tagihan Rp158 Miliar Diminta Segera Dibayar - Go Parlement | Portal Berita

DPR Kawal Hak Karyawan PT Pos, Tagihan Rp158 Miliar Diminta Segera Dibayar

Rabu, Agustus 26, 2026

 



Jakarta(DKI). GP– DPR RI meminta pembayaran tagihan PT Pos Indonesia kepada Kementerian Sosial (Kemensos) senilai sekitar Rp158 miliar segera dituntaskan. Dana tersebut dinilai penting untuk membantu kondisi keuangan perusahaan sekaligus menjaga hak puluhan ribu karyawan dan pensiunan PT Pos Indonesia.


Permintaan itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini dan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade setelah menerima perwakilan Serikat Buruh PT Pos Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2026).


Pertemuan tersebut membahas kondisi keuangan PT Pos Indonesia yang saat ini menjadi perhatian para pekerja. Persoalan keuangan perusahaan dikhawatirkan berdampak terhadap pemenuhan hak karyawan, termasuk pembayaran gaji yang akan jatuh tempo pada 1 September 2026.


Komisi VI DPR kemudian mendorong agar tagihan sekitar Rp158 miliar kepada Kemensos segera dicairkan. Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam pertemuan, dana tersebut merupakan pembayaran atas tagihan PT Pos berdasarkan hasil audit dan bukan dana talangan.


Surat permintaan pencairan dana tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan sejak 12 Agustus 2026. DPR berharap proses pencairan dapat segera direalisasikan sehingga kondisi keuangan PT Pos tidak semakin terbebani.


Ketua Komisi VI DPR Anggia Ermarini menegaskan persoalan tersebut bukan hanya menyangkut angka dalam laporan keuangan perusahaan. Menurutnya, kondisi PT Pos berkaitan langsung dengan kehidupan puluhan ribu keluarga yang menggantungkan penghasilan dari perusahaan tersebut.


Saat ini, PT Pos Indonesia memiliki sekitar 31.000 karyawan aktif dan 28.000 pensiunan. Karena itu, DPR menilai penyelesaian persoalan keuangan perusahaan perlu dilakukan secara cepat agar hak pekerja dan pensiunan tetap terlindungi.


Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad juga menegaskan bahwa dana Rp158 miliar tersebut merupakan hak PT Pos atas pembayaran tagihan. Oleh sebab itu, DPR meminta agar proses administrasi dan pencairannya tidak berlangsung terlalu lama.


Selain persoalan tagihan, DPR juga memberikan perhatian terhadap upaya penyehatan PT Pos Indonesia secara menyeluruh. Perusahaan diharapkan dapat memperbaiki kondisi keuangannya sehingga mampu memenuhi kewajiban kepada karyawan sekaligus mempertahankan keberlangsungan operasional.


Persoalan kesejahteraan pekerja PT Pos sebelumnya juga pernah menjadi perhatian DPR. Sejumlah anggota parlemen telah meminta agar hak-hak pekerja, termasuk persoalan status kerja, jaminan sosial, jam kerja, hingga kesejahteraan, mendapatkan perhatian serius.


Dalam pertemuan terbaru tersebut, aspirasi serikat pekerja menjadi salah satu dasar bagi DPR untuk mendorong langkah penyelesaian. DPR menilai kepastian pembayaran gaji dan hak karyawan harus menjadi prioritas di tengah kondisi keuangan perusahaan yang sedang menghadapi tekanan.


Dengan adanya desakan tersebut, pencairan tagihan Rp158 miliar diharapkan dapat segera dilakukan. Dana tersebut dinilai dapat membantu memperkuat likuiditas PT Pos dan memberikan kepastian terhadap pembayaran kewajiban perusahaan kepada para pekerjanya.


DPR memastikan akan terus mengawal persoalan tersebut bersama kementerian dan pihak terkait. Penyelesaian tagihan sekaligus perbaikan kondisi perusahaan diharapkan dapat memberikan kepastian bagi karyawan dan pensiunan PT Pos Indonesia.


#GP | DF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JMSI

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS