Jakarta(DKI). GP– Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi perhatian publik. Aturan ini dinilai dapat menjadi instrumen kuat untuk mengejar dan mengembalikan aset hasil tindak pidana, tetapi pada saat yang sama berpotensi menjadi “pedang bermata dua” apabila kewenangan yang diberikan tidak disertai pengawasan dan perlindungan hukum yang kuat.
Pembahasan RUU Perampasan Aset saat ini terus didorong oleh DPR. Komisi III DPR menargetkan pembahasan regulasi tersebut dapat diselesaikan pada 2026, bahkan diarahkan rampung sebelum Desember. Target tersebut menunjukkan adanya dorongan untuk segera menghadirkan aturan yang selama ini dinilai penting dalam pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi.
Perampasan aset diharapkan dapat memperkuat upaya negara mengambil kembali harta yang berasal dari tindak pidana. Dengan instrumen yang lebih jelas, aparat penegak hukum diharapkan tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memastikan hasil kejahatan tidak tetap berada di tangan pelaku atau pihak yang menikmati keuntungan dari tindak pidana.
Kebutuhan terhadap aturan tersebut semakin kuat karena pemberantasan kejahatan ekonomi tidak cukup hanya mengandalkan hukuman penjara. Pelaku dapat saja menjalani hukuman, sementara aset yang diperoleh melalui kejahatan masih sulit dipulihkan apabila proses pelacakan dan perampasan menghadapi berbagai kendala.
Namun, kewenangan untuk merampas aset juga menyimpan risiko apabila tidak dirancang secara hati-hati. Sejumlah pihak mengingatkan agar aturan tersebut tidak membuka ruang bagi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.
Salah satu perhatian yang muncul berkaitan dengan ketentuan mengenai aset yang dianggap tidak seimbang dengan penghasilan seseorang. Frasa semacam ini dinilai berpotensi menimbulkan penafsiran berbeda apabila tidak diberikan batasan dan ukuran yang jelas dalam undang-undang.
Kekhawatiran lainnya menyangkut perlindungan masyarakat yang tidak terlibat tindak pidana. Apabila proses perampasan aset tidak memiliki mekanisme pemeriksaan yang transparan, pihak ketiga atau ahli waris yang memperoleh aset secara sah berpotensi ikut terdampak.
Karena itu, mekanisme peradilan dan pengawasan menjadi bagian penting dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Proses perampasan harus dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan kesempatan kepada pemilik aset untuk membela haknya. Pakar juga mendorong agar putusan pengadilan independen tetap menjadi bagian penting dalam mekanisme perampasan.
Di sisi lain, masyarakat juga membutuhkan kepastian bahwa aturan tersebut benar-benar digunakan untuk mengejar hasil kejahatan. Jangan sampai aturan yang seharusnya memperkuat pemberantasan korupsi justru menjadi alat untuk menekan pihak tertentu atau digunakan di luar tujuan penegakan hukum.
Komisi III DPR sebelumnya telah melakukan berbagai kegiatan untuk menyerap masukan masyarakat terkait RUU tersebut. Proses partisipasi publik dinilai penting agar pasal-pasal yang memiliki dampak besar terhadap hak masyarakat dapat dibahas secara terbuka dan tidak hanya ditentukan dari sudut pandang pemerintah maupun aparat penegak hukum.
RUU Perampasan Aset dengan demikian memiliki dua sisi yang harus diperhatikan secara bersamaan. Di satu sisi, regulasi ini berpotensi menjadi senjata penting untuk mengembalikan kekayaan negara yang dirampas melalui tindak pidana. Di sisi lain, kewenangan besar tanpa batasan yang jelas dapat menimbulkan persoalan hukum dan ketidakadilan.
Masyarakat berharap DPR dan pemerintah dapat menyusun aturan tersebut secara cermat. Kepastian hukum, transparansi, pengawasan, perlindungan hak milik, serta mekanisme keberatan harus menjadi perhatian agar tujuan pemberantasan korupsi tidak mengorbankan hak warga yang tidak bersalah.
Dengan pembahasan yang masih berlangsung, publik akan terus menunggu bagaimana bentuk akhir RUU Perampasan Aset. Regulasi tersebut diharapkan mampu menjadi alat efektif untuk mengejar aset hasil kejahatan sekaligus tetap menjamin prinsip negara hukum dan keadilan bagi seluruh masyarakat.
#GP | DF






Tidak ada komentar:
Posting Komentar