Delapan Personel Polresta Padang Diberhentikan Tidak dengan Hormat - Go Parlement | Portal Berita

Delapan Personel Polresta Padang Diberhentikan Tidak dengan Hormat

Sabtu, Agustus 15, 2026

 


Padang (SUMBAR).GP — Delapan personel Polresta Padang diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik Kepolisian. Upacara pemberhentian digelar di halaman Mapolresta Padang, Jumat (14/8/2026).kemaren.



Upacara dipimpin Kapolresta Padang Kombes Pol Apri Wibowo. Pemberhentian tersebut menjadi bagian dari langkah institusi dalam menegakkan disiplin sekaligus menjaga profesionalisme dan integritas anggota Polri.



Delapan personel yang dikenai PTDH masing-masing berinisial AIPTU I, AIPDA RSP, BRIPKA EF, AIPDA RS, AIPDA RE, BRIGADIR RPJ, AIPDA PE, dan AIPDA HH.



Kapolresta Padang Kombes Pol Apri Wibowo mengatakan, keputusan pemberhentian diberikan setelah para personel dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran yang tidak dapat lagi ditoleransi dalam institusi Kepolisian.



Menurut Apri, keputusan tersebut tidak diambil secara tiba-tiba. Proses pemberhentian telah melalui mekanisme pemeriksaan dan ketentuan internal Kepolisian.



“Setiap anggota Polri harus memahami bahwa kedisiplinan, integritas, dan tanggung jawab merupakan hal yang tidak bisa ditawar dalam menjalankan tugas,” ujar Apri dalam upacara tersebut.



Ia menegaskan, setiap personel Polri memiliki kewajiban menjaga kehormatan institusi dan menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.



Apri berharap pelaksanaan PTDH menjadi pembelajaran bagi seluruh personel Polresta Padang agar senantiasa menjaga sikap, perilaku, disiplin, dan nama baik institusi.




Kepercayaan Publik


Apri mengingatkan bahwa tugas kepolisian tidak semata-mata berkaitan dengan penegakan hukum. Lebih dari itu, setiap anggota Polri memikul tanggung jawab untuk menjaga kepercayaan masyarakat.



“Kepercayaan masyarakat merupakan amanah yang harus dijaga oleh setiap personel. Karena itu, jangan sampai ada tindakan maupun perilaku yang dapat mencederai citra Kepolisian,” katanya.



Menurut Apri, pemberhentian delapan personel tersebut sekaligus menunjukkan komitmen Polresta Padang dalam menegakkan aturan secara konsisten serta memperkuat profesionalisme dan integritas anggota.



Polresta Padang, kata dia, akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh personel. Langkah tersebut diperlukan agar pelaksanaan tugas kepolisian berjalan sesuai dengan aturan dan standar profesional yang telah ditetapkan.



Dengan adanya PTDH tersebut, seluruh anggota Polresta Padang diharapkan semakin memahami konsekuensi setiap pelanggaran serta meningkatkan disiplin, integritas, dan tanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.



#GP | Tim Redaksi 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JMSI

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS