Sijunjung (SUMBAR).GP– Perang terhadap penyalahgunaan dan peredaran Narkoba termasuk Comander Wish Kapolda Sumbar, Unit Reskrim dan unit Intelkam Polsek Kamang Baru telah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan menangkap satu orang pelaku "FH" usia 34 Tahun Minang, Pedagang, Jorong Sikayan Kenagarian Sungai Lansek Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung.
Pelaku telah diamankan oleh unit Reskrim dan unit Intelkam berada dipinggir Jalan Lintas Sumatera Jorong Sungai Ampang kenagarian Sungai Lansek Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung, Senin ( 24/8/2026 ) sekitar pukul 22.00 WIB dan pengungkapan pelaku kasus tindakan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis Shabu berdasarkan informasi dari informen.
Kronologis penangkapannya, pada hari Senin tanggal 24 Agustus 2026 sekira pukul 20.30 Wib Unit Reskrim dan Unit Intelkam Kamang Baru berdasarkan Informasi melalui Informen tentang adanya peredaran Narkoba di Kenagarian Sungai Lansek Kecamatan Kamang Baru, Kapolsek Kamang Baru memerintahkan anggota untuk melakukan Penyelidikan terkait Laporan Masyarakat tersebut.
Sekira Pukul 22.00 wib personil gabungan Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek Kamang Baru Beserta anggota berhasil melakukan penangkapan terhadap diduga penyalahgunaan narkotika jenis shabu tersebut.
Setelah pelaku diamankan, dilanjutkan dengan penggeledahan terhadap pelaku disaksikan oleh perangkat Nagari Sungai Lansek Kecamatan Kamang Baru.
Dari penggeledahan tersebut dari pelaku didapatkan barang bukti (BB) berupa ; 1 (satu) buah kotak rokok merk Marlboro warna hitam merah yang berisikan: a. 1 (satu) helai tisu yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah plastik klip ukuran besar warna bening yang berisikan diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah plastik klip ukuran sedang warna bening yang didalamnya berisikan 2 (dua) buah plastik klip ukuran kecil warna bening yang berisikan diduga narkotika jenis sabu c. 1 (satu) buah pipet yang sudah diruncingkan, 1 (satu) buah kotak rokok merk Surya warna coklat yang berisikan 1 (satu) buah plastik klip ukuran kecil warna bening yang berisikan diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah mainan kunci sepeda motor berbentuk dompet warna hitam yang berisikan: a. 1 (satu) unit timbangan digital merk digital scale warna silver, b. 1 (satu) buah plastik klip ukuran sedang warna bening yang didalamnya berisikan 3 (tiga) buah plastik klip ukuran kecil warna bening yang didalamnya diduga narkotika jenis sabu, 2 (dua) Unit Handphone merk vivo warna putih, 1 (satu) Unit sepeda motor merk honda beat warna orange tanpa No.pol dan 1 (satu) Lembar uang pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah).
"Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu lain di wilkum Polsek Kamang Baru serta menelusuri jaringan peredarannya, " ujar AKP Syafrinaldi, SH.
Ia menambahkan, untuk memerangi dan pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan hanya oleh aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat melalui pemberian informasi yang cepat dan akurat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polres Sijunjung memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tuntas guna menekan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Sijunjung umumnya dan Kecamatan Kamang Baru khususnya.
#GP | Red.






Tidak ada komentar:
Posting Komentar