100 Warga Binaan Rutan Padang Panjang Terima Remisi HUT ke-81 RI, Tiga Langsung Bebas - Go Parlement | Portal Berita

100 Warga Binaan Rutan Padang Panjang Terima Remisi HUT ke-81 RI, Tiga Langsung Bebas

Senin, Agustus 17, 2026



Foto: Walikota Padang Panjang Hendri Arnis menyerahkan surat remisi kepada salah satu warga binaan pemasyarakatan dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Lapas kelas II B Padang Panjang didampingi Kapala Rutan Rutan Kelas IIB Novri Abbas sebagai Karutan, Senin (17/8/2026).



Padang Panjang(SUMBAR).GP — Sebanyak 100 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Padang Panjang memperoleh Remisi Umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).



Dari jumlah tersebut, 97 warga binaan memperoleh Remisi Umum I berupa pengurangan masa pidana. Sementara tiga warga binaan lainnya mendapatkan Remisi Umum II yang membuat mereka langsung bebas.



Kepala Rutan Kelas IIB Padang Panjang, Novri Abbas, mengatakan pemberian remisi tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan sistem pembinaan pemasyarakatan bagi warga binaan yang memenuhi persyaratan.



Hal itu disampaikannya dalam kegiatan penyerahan Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Rutan Kelas IIB Padang Panjang.



“Untuk Remisi Umum I, sebanyak 21 orang memperoleh pengurangan masa pidana satu bulan, 26 orang dua bulan, 31 orang tiga bulan, 13 orang empat bulan, lima orang lima bulan, dan satu orang memperoleh remisi enam bulan,” kata Novri Abbas.



Sementara untuk Remisi Umum II atau remisi yang menyebabkan warga binaan langsung bebas, terdapat satu orang yang memperoleh pengurangan masa pidana dua bulan dan dua orang memperoleh remisi tiga bulan.



Dengan demikian, total warga binaan Rutan Kelas IIB Padang Panjang yang menerima Remisi Umum pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI tahun ini mencapai 100 orang.



Wali Kota Padang Panjang Hendri Arnis mengatakan momentum kemerdekaan seharusnya menjadi kesempatan bagi warga binaan untuk melakukan refleksi sekaligus membangun kembali kehidupan yang lebih baik.



Menurut dia, proses pembinaan di lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan tidak berhenti pada menjalani masa pidana. Pembinaan harus menjadi bagian dari proses mempersiapkan warga binaan agar dapat kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang produktif, bertanggung jawab, dan taat hukum.



“Pemberian remisi merupakan bagian dari sistem pembinaan pemasyarakatan sekaligus bentuk penghargaan bagi warga binaan yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan,” ujar Hendri.



Hendri menegaskan, remisi tidak semata-mata harus dimaknai sebagai pengurangan masa pidana. Di dalam sistem pemasyarakatan, remisi diberikan kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku, mengikuti program pembinaan dengan baik, serta tidak melakukan pelanggaran selama menjalani masa pidana.



Karena itu, pemberian remisi diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus mengikuti program pembinaan dan mempersiapkan diri sebelum kembali ke tengah masyarakat.



Hendri juga menegaskan komitmen Pemerintah Kota Padang Panjang dalam mendukung proses pembinaan, pemulihan karakter, serta reintegrasi sosial warga binaan.



“Remisi ini merupakan wujud penghargaan negara atas kesungguhan Saudara sekalian dalam memperbaiki diri. Makna kemerdekaan sejati adalah ketika kita mampu bangkit dari kesalahan masa lalu dan melangkah menjadi pribadi yang lebih bermanfaat bagi keluarga dan masyarakat,” kata Hendri.



Menurut Hendri, remisi bukan sekadar agenda rutin tahunan atau pelaksanaan norma hukum. Di balik pemberian remisi terdapat pesan agar warga binaan menjadikan masa pembinaan sebagai kesempatan untuk memperbaiki diri dan memulai kehidupan baru setelah kembali ke masyarakat.



#GP | Ce

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JMSI

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS