Pemko Padang Panjang Perkuat Sinergi, Percepat Penyelesaian Persoalan Pertanahan - Go Parlement | Portal Berita

Pemko Padang Panjang Perkuat Sinergi, Percepat Penyelesaian Persoalan Pertanahan

Senin, Juli 27, 2026

 


Padang Panjang(SUMBAR).GP— Pemerintah Kota Padang Panjang mempertegas komitmennya dalam mempercepat penyelesaian berbagai persoalan pertanahan melalui penguatan sinergi bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN), Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta seluruh pemangku kepentingan.


Komitmen tersebut disampaikan Wali Kota Padang Panjang, Hendri Arnis, saat membuka Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang digelar di Balai Kota Padang Panjang.


Dalam sambutannya, Hendri menegaskan bahwa persoalan pertanahan merupakan isu strategis yang membutuhkan penyelesaian secara terintegrasi. 


Menurutnya, kepastian status dan hak atas tanah menjadi salah satu fondasi penting dalam mendukung pembangunan daerah, menjaga stabilitas sosial, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.


"Sinergi antarinstansi menjadi faktor utama dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan. Dengan koordinasi yang kuat, berbagai hambatan dapat diselesaikan secara cepat, tepat, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.


Ia mengatakan, Pemerintah Kota terus mendorong pelaksanaan Reforma Agraria sebagai bagian dari upaya menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat. 


Langkah tersebut diharapkan mampu mengurangi potensi konflik pertanahan sekaligus membuka peluang pemanfaatan lahan secara produktif untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.


Rapat koordinasi tersebut menjadi wadah untuk menyamakan persepsi sekaligus memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam penyelesaian persoalan pertanahan. Pemerintah Kota bersama BPN dan Forkopimda berkomitmen mempercepat berbagai agenda Reforma Agraria yang menjadi prioritas nasional.


Dalam pertemuan itu juga disepakati penguatan kelembagaan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) sebagai motor penggerak pelaksanaan program di daerah. Selain itu, para peserta rapat mendorong percepatan penetapan tanah bekas hak erfpacht sebagai sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal sesuai ketentuan yang berlaku.


Melalui penguatan koordinasi dan kolaborasi tersebut, Pemerintah Kota Padang Panjang berharap berbagai persoalan pertanahan dapat diselesaikan secara adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.


Dengan demikian, pelaksanaan Reforma Agraria tidak hanya menjadi instrumen penataan aset dan akses terhadap tanah, tetapi juga menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam mendorong pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kota Padang Panjang.


#GP | ****

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JMSI

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS