Jakarta(DKI).GP – Komisi II DPR RI mengusulkan agar pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mengambil alih pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah yang memiliki keterbatasan kemampuan fiskal. Usulan tersebut disampaikan dalam pembahasan mengenai pengelolaan keuangan daerah dan penataan aparatur sipil negara.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan skema tersebut diharapkan dapat meringankan beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), terutama bagi daerah yang kesulitan memenuhi kebutuhan belanja pegawai. Menurutnya, apabila belum dapat diterapkan sepenuhnya, pembiayaan dapat dilakukan secara bertahap melalui skema berbagi antara APBN dan APBD.
Usulan tersebut muncul sebagai respons terhadap kondisi sejumlah pemerintah daerah yang menghadapi tekanan fiskal akibat meningkatnya belanja pegawai setelah pengangkatan PPPK. DPR menilai kondisi itu berpotensi mengganggu kemampuan daerah dalam membiayai program pembangunan dan pelayanan publik.
Selain mengusulkan dukungan pembiayaan dari APBN, Komisi II DPR juga mendorong adanya penyesuaian kebijakan terkait batas maksimal belanja pegawai daerah. Langkah tersebut dinilai penting agar pemerintah daerah memiliki ruang fiskal yang lebih memadai dalam mengelola anggaran.
DPR menilai skema pembiayaan yang lebih fleksibel akan membantu menjaga keberlangsungan pengangkatan PPPK, terutama di sektor pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan. Dengan demikian, daerah tidak perlu mengurangi kualitas layanan akibat keterbatasan anggaran.
Usulan tersebut selanjutnya akan dibahas bersama pemerintah sebagai bagian dari penyusunan kebijakan fiskal dan pengelolaan aparatur sipil negara. DPR berharap solusi yang dihasilkan dapat memberikan kepastian bagi pemerintah daerah sekaligus menjamin kesejahteraan PPPK di seluruh Indonesia.
#GP | Def | Tim Redaksi






Tidak ada komentar:
Posting Komentar