Ditreskrimum Polda Sumbar Dalami Laporan Sengketa Tanah Ulayat Paninjauan - Go Parlement | Portal Berita

Ditreskrimum Polda Sumbar Dalami Laporan Sengketa Tanah Ulayat Paninjauan

Senin, Juli 13, 2026

 


Padang(SUMBAR).GP– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Barat mulai melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan sengketa tanah ulayat Kaum Datuak Pangulu Kayo di Nagari Paninjauan, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar.


Penyelidikan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/252/XII/2025/SPKT/Polda Sumatera Barat tertanggal 30 Desember 2025 yang diajukan oleh Muhardanus.


Dalam laporan tersebut, Muhardanus melaporkan dugaan pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP serta dugaan pencemaran nama baik yang diduga terjadi dalam rangkaian sengketa tanah adat.


Berdasarkan dokumen yang diterima media ini, Ditreskrimum Polda Sumbar kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp.Lidik/67/I/RES.1.9./2026/Ditreskrimum tertanggal 19 Januari 2026.


Sebagai tindak lanjut, penyidik juga mengirimkan Surat Undangan Klarifikasi Nomor B/132/I/2026/Ditreskrimum kepada Muhardanus untuk dimintai keterangan sebagai saksi.


Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa penyidik tengah mendalami dugaan tindak pidana pemalsuan surat serta pencemaran nama baik yang diduga terjadi saat berlangsungnya persengketaan antara Datuak Pangulu Kayo Cs dengan Datuak Sampono Kayo.


Selain itu, penyidik juga meminta pelapor membawa berbagai dokumen yang berkaitan dengan perkara, termasuk dokumen mengenai dugaan penggelapan uang hasil pengelolaan objek wisata apabila berkaitan dengan proses penyelidikan.


Berawal dari Rapat KAN


Dalam laporan polisi disebutkan, perkara berawal dari rapat yang digelar di Kantor Kerapatan Adat Nagari (KAN) Paninjauan pada 21 Agustus 2025.


Muhardanus mengaku dipanggil menghadiri rapat tersebut dan dituduh telah merampas hak atas tanah kaum. Ia juga mempertanyakan keaslian sebuah surat yang digunakan dalam perselisihan tersebut karena diduga mengandung tanda tangan yang tidak sah.


Selain itu, pelapor mengaku nama baiknya tercemar setelah dalam rapat pada 22 November 2025 dirinya disebut telah mencuri atau merampas tanah kaum di hadapan sejumlah peserta rapat.


Merasa dirugikan, Muhardanus kemudian melaporkan persoalan tersebut ke SPKT Polda Sumbar untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Masih Tahap Penyelidikan

Hingga berita ini diturunkan, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan di Ditreskrimum Polda Sumbar. Belum ada penetapan tersangka maupun kesimpulan hukum terkait dugaan tindak pidana yang dilaporkan.


Hal ini disampaikan Muhardanus kepada redaksi media ini, Senin (13/07/2026).


"Saya juga minta hak saya untuk dipubliskan laporan ini, sekaligus hak koreksi terkait dengan pemberitaan sebelumnya," pinta Mahardanus.


Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh tanggapan dari pihak Datuak Sampono Kayo maupun pihak lain yang disebut dalam laporan. 


Apabila pihak-pihak yang disebut dalam laporan ingin memberikan klarifikasi atau tanggapan atas perkara tersebut, redaksi media ini akan memuatnya sesuai ketentuan UU Pers.


#GP | Ce | Redaksi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JMSI

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS