JAKARTA(GP)— Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pencopotan Dadan Hindayana dari jabatan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) serta penetapan status tersangka terhadapnya dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan bagian dari evaluasi menyeluruh yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto terhadap program prioritas nasional tersebut.
Menurut Purbaya, keputusan tersebut sepenuhnya berada di tangan Presiden setelah menilai pelaksanaan program MBG yang selama ini menjadi salah satu andalan pemerintah dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat.
"Ini keputusan Bapak Presiden setelah melakukan evaluasi terhadap kinerja beliau. Kita tidak ikut campur," kata Purbaya kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Hasil evaluasi tersebut tidak hanya berujung pada pergantian kepemimpinan di BGN, tetapi juga berdampak pada penyesuaian anggaran program MBG.
Pemerintah memutuskan memangkas alokasi dana program tersebut pada tahun 2026 dari sebelumnya Rp335 triliun menjadi sekitar Rp268 triliun.
Purbaya menjelaskan, pengurangan anggaran dilakukan setelah pemerintah menelaah kembali kebutuhan program dan efektivitas pelaksanaannya di lapangan.
"Yang jelas memang anggarannya sekarang sekitar Rp260-an triliun. Akan berkurang karena ada pemotongan hari dan berbagai penyesuaian lainnya," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyebut evaluasi Presiden dilakukan berdasarkan berbagai laporan dan hasil pengawasan dari sejumlah lembaga, termasuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kejaksaan Agung, serta Kementerian Keuangan sendiri.
Menurutnya, pemerintah secara rutin melakukan pertukaran data dan hasil pemeriksaan guna memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai ketentuan.
"Kita cek harga-harganya seperti apa. Mungkin salah satu laporan juga berasal dari kami, tetapi bukan hanya dari kami. BPKP memeriksa, Kejaksaan memeriksa, semuanya mengecek. Jadi kita saling bertukar data," kata Purbaya.
Sementara itu, Kejaksaan Agung mengungkap perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun anggaran 2025 dan 2026.
Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, sebagai tersangka. Selain itu, dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa Program MBG yang mulai berjalan sejak 6 Januari 2025 memiliki anggaran sangat besar, yakni Rp85,7 triliun pada tahun 2025 dan meningkat menjadi Rp286 triliun pada tahun 2026 yang seluruhnya bersumber dari APBN.
Menurut penyidik, pelaksanaan program tersebut seharusnya dilakukan melalui yayasan-yayasan yang memenuhi syarat sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Namun dalam praktiknya, sejumlah yayasan yang ditunjuk diduga memiliki keterkaitan dengan pejabat dan pegawai BGN.
Kejagung menduga proses penunjukan mitra dilakukan melalui pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya intervensi dari para tersangka. Yayasan-yayasan tersebut kemudian memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari.
"Yayasan-yayasan terafiliasi di antaranya dimiliki oleh saudara DH, saudara SS, dan saudara LP," ungkap Syarief dalam konferensi pers di depan Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Kasus ini menjadi sorotan nasional karena menyangkut salah satu program unggulan pemerintahan Presiden Prabowo yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia.
Kejaksaan Agung menyatakan penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru seiring pendalaman perkara.
#GP | Ce | Tim Redaksi






Tidak ada komentar:
Posting Komentar