Jakarta(DKI).GP— Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, meminta majelis hakim menjatuhkan putusan bebas murni terhadap dirinya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek.
Permintaan tersebut disampaikan Nadiem usai membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026).
“Harapan saya hanya satu dari keputusan majelis, yaitu bebas murni. Tidak ada opsi lain,” tegas Nadiem kepada awak media usai persidangan.
Dalam pleidoinya, Nadiem menilai dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan. Ia menyebut tidak ditemukan unsur kerugian negara, perbuatan melawan hukum, maupun tindakan memperkaya diri sendiri, pihak lain, atau korporasi.
Menurutnya, keterangan para ahli dan saksi fakta yang dihadirkan selama persidangan justru memperkuat bahwa tidak terdapat unsur pidana sebagaimana yang didakwakan.
“Saat ini semua fakta persidangan sudah keluar dan masyarakat telah mengikuti jalannya persidangan. Para ahli dan saksi fakta sudah menyebutkan tidak ada unsur kerugian negara, tidak ada unsur perlawanan hukum, tidak ada unsur memperkaya diri sendiri, memperkaya orang lain maupun korporasi. Dan tidak ada mens rea atau niat jahat,” ujar Nadiem.
Ia menambahkan, dalam hukum pidana, tidak terpenuhinya salah satu unsur dakwaan seharusnya menjadi dasar bagi hakim untuk membebaskan terdakwa.
“Saya belajar, apabila satu saja dari unsur ini tidak terbukti, maka terdakwa wajib bebas secara hukum,” katanya.
Nadiem juga membantah terlibat secara langsung dalam proses pengadaan laptop Chromebook yang menjadi pokok perkara.
Ia menegaskan tidak pernah menandatangani dokumen apa pun terkait pengadaan tersebut selama menjabat sebagai Mendikbudristek.
“Saya tidak pernah menandatangani dokumen apa pun yang berhubungan dengan pengadaan laptop Chromebook di bawah kementerian,” ungkap mantan petinggi perusahaan transportasi digital tersebut.
Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan CDM menjadi salah satu perkara yang menyita perhatian publik karena terkait program digitalisasi pendidikan nasional dengan nilai anggaran yang besar.
Sidang selanjutnya akan menentukan apakah majelis hakim menerima argumentasi pembelaan yang disampaikan Nadiem atau sejalan dengan tuntutan yang diajukan jaksa.
#GP | Red






Tidak ada komentar:
Posting Komentar