Sijunjung (SUMBAR).GP – Polres Sijunjung kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dipimpin Kapolsek Sumpur Kudus AKP Surya Wahyudi, S.H didampingi Kanit Reskrim Polsek Sumpur Kudus Aiptu Alvis Ismail beserta Anggota Polsek Sumpur Kudus berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan menangkap satu orang pelaku inisial "FA" Pgl "F" Bin FUADI ASRI, 19 tahun, Minang, Pelajar / Mahasiswa, Jorong Guguak Tinggi, Nagari Padang Sibusuk, Kecamatan Kupitan.
Pelaku diamankan oleh Kanit Reskrim dan Anggota di sebuah warung dipinggir jalan simpang SPBU Kumanis, Jorong Tanjung Alam Nagari Kumanis, Kecamatan Sumpur Kudus, Kamis (26/6/2026) sekitar pukul 20.10 WIB dan bersangkutan sering melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dan bertransaksi jual beli norkoba jenis sabu tersebut yang melewati wilkum Poksek Sumpur Kudus.
Barang bukti (BB) yang ditemukan BB 1 buah kotak rokok merk Sampoerna Mild yang didalamnya berisikan 3 buah plastik berukuran kecil didalamnya berisikan Narkotika Golongan I Jenis Shabu, 2 buah alat pipet hisab.
Kronologis penangkapan pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2026, berlangsung sekira pukul 17.00 Wib, Unit Resim Polsek Sumpur Kudus mendapat Informasi dari masyarakat bahwa adanya taransaksi Pembelian Narkoba jenis sabu yang akan melewati Kecamatan Sumpur Kudus.
Kapolsek Sumpur Kudus AKP. SURYA WAHYUDI, SH, menindaklanjuti dengan merintahkan Kanit Reskrim Polsek Sumpur Kudus AIPTU. ALVIS ISMAL, beserta Personil Polsek Sumpur Kudus lainnya melakukan serangkaian penyelidikan secara tertutup guna memastikan kebenaran informasi yang diterima, termasuk melakukan pemantauan dan pengumpulan bahan keterangan di lapangan, setelah dilakukan penyelidikan, setelah diperoleh bukti permulaan yang cukup, selanjutnya dilakukan tindakan penangkapan terhadap tersangka.
Sekira Pukul 19.45 wib bertempat disebuah di sebuah warung dipinggir jalan simpang SPBU Kumanis Jorong Tanjung Alam Nagari Kumanis Kecamatan Sumpur Kudus, Kabupaten Sijunjung, telah diamankan 1 (satu) orang laki-laki dewasa an. FADLI ADITYA Pgl FADLI Bin FUADI ASRI, yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis Shabu.
Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka di lokasi kejadian, dilaksanakan sesuai prosedur serta disaksikan masyarakat setempat sebagai saksi.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang diduga narkotika golongan I jenis sabu, terhadap barang bukti yang ditemukan tersebut dilakukan penyitaan, atas temuan tersebut tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya.
Pada kesempatan yang sama, Kasat Resnarkoba Polres Sijunjung AKP Syafwal, SH, menjelaskan bahwa tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sumpur Kudus guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat serta menelusuri jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan para pelaku, " ujar AKP Syafwal, SH.
Ia menambahkan, pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan hanya oleh aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat melalui pemberian informasi yang cepat dan akurat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Sijunjung memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tuntas guna menekan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Sijunjung.
#GP | Red.






Tidak ada komentar:
Posting Komentar