Padang Panjang(SUMBAR).GP– Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/469/V/2026 tentang Pengesahan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Kota Padang Panjang Periode 2024–2029.
"SK yang ditetapkan di Jakarta pada 30 Mei 2026 tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan, dan Sekretaris Jenderal PAN, Eko Hendro Purnomo," kata Ketua Badan Pemenangan Pemilu Dasril kepada www.goparlement.com, Minggu (14/06/2026).
Dikatakan, penerbitan SK tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil Musyawarah Daerah (Musda) DPD PAN Kota Padang Panjang yang dilaksanakan pada 28 Februari 2026.
Dalam pertimbangannya, DPP PAN menyatakan Musda berlangsung lancar, aman, tertib, dan berhasil menetapkan formatur kepengurusan untuk periode 2024–2029.
Melalui keputusan tersebut, DPP PAN menetapkan susunan pengurus inti DPD PAN Kota Padang Panjang yang terdiri dari:
Ketua: Allex Saputra
Sekretaris: Vani Utari, S.E., S.Kom
Bendahara: Zulfikri, S.E.
Selain mengesahkan kepengurusan, DPP PAN juga memberikan sejumlah tugas dan tanggung jawab kepada jajaran pengurus yang baru.
Di antaranya memperkuat konsolidasi organisasi, menyusun kepengurusan secara lengkap, melakukan pembinaan terhadap struktur partai di tingkat kecamatan dan ranting, serta mempercepat pelaksanaan Musyawarah Cabang (Muscab) dan Musyawarah Ranting (Musran).
Pengurus juga diminta untuk menyusun program kerja partai secara terkoordinasi, meningkatkan tata kelola administrasi dan keuangan organisasi, serta mempersiapkan strategi pemenangan menghadapi Pemilu dan Pilkada 2029.
"DPP PAN menegaskan bahwa kepengurusan yang telah disahkan wajib menjalankan tugas dengan menjunjung tinggi profesionalisme, transparansi, kerja sama organisasi, serta menjaga nama baik partai dalam setiap aktivitas politik dan kemasyarakatan," kata Dasril yang akrab disapa Mak Mail
Dalam SK tersebut juga disebutkan bahwa salinan keputusan disampaikan kepada DPD PAN Kota Padang Panjang dan DPW PAN Sumatera Barat untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
SK Pengesahan Pengurus DPD PAN Kota Padang Panjang Periode 2024–2029 ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan berakhir pada 31 Desember 2029.
"Insyaallah, pukul 17.00 soreh hari ini Ketum DPP PAN Zulkifli Hasan yang akan datang langsung ke Sumatera Barat untuk mengukukan kepengurusan DPW, DPD PAN se Sumbar," tutup Mak Mail
#GP | Ce






Tidak ada komentar:
Posting Komentar