Medan(SUMUT).GP— Persidangan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (Migas) yang menjerat dua warga Medan, Aziz Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Mulsim Cibro, menjadi perhatian publik.
Keduanya didakwa setelah membeli sekitar 25 liter BBM bersubsidi jenis Pertalite menggunakan jeriken dan kini menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Medan.
Kasus tersebut memicu perdebatan di tengah masyarakat terkait proporsionalitas penegakan hukum.
Pasalnya, berdasarkan pasal yang didakwakan, kedua terdakwa terancam pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa menilai perkara tersebut lebih berkaitan dengan persoalan administratif dan tata cara pembelian BBM bersubsidi.
Menurut mereka, para terdakwa merupakan pedagang eceran skala kecil yang memperoleh keuntungan terbatas dari penjualan BBM di wilayah yang jauh
Perkara ini kemudian ramai diperbincangkan di media sosial.
Sebagian warganet membandingkannya dengan sejumlah kasus korupsi besar yang pernah menyita perhatian publik.
Namun pengamat hukum mengingatkan bahwa setiap perkara memiliki unsur pidana dan pasal yang berbeda sehingga tidak dapat dibandingkan secara langsung.
Perbandingan yang banyak beredar adalah kasus Toni Tamsil yang divonis tiga tahun penjara dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus korupsi timah.
Dalam perkara tersebut, Toni Tamsil bukan terdakwa korupsi utama, melainkan terdakwa yang didakwa menghalangi proses penyidikan.
Hingga kini, proses persidangan terhadap Aziz Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Mulsim Cibro masih berlangsung. Majelis hakim akan menentukan apakah unsur pidana yang didakwakan telah terbukti berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
#GP | Ce | Red






Tidak ada komentar:
Posting Komentar