Padang(SUMBAR).GP– Wali Kota Padang, Fadly Amran, menghadiri kegiatan Sosialisasi dan Harmonisasi Hukum Pidana Adat yang digelar oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat di Aula Bagindo Aziz Chan, Balai Kota Aie Pacah, Sabtu (2/5/2026).
Kegiatan tersebut diikuti para niniak mamak, yang terdiri dari ketua dan pengurus LKAAM serta Kerapatan Adat Nagari (KAN) dari Kota Padang, Kota Pariaman, Kabupaten Padang Pariaman, dan Kabupaten Pesisir Selatan, bersama unsur masyarakat serta lembaga terkait lainnya.
Dalam kesempatan itu, Fadly Amran menyampaikan bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Padang tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penguatan Nagari di Dalam Kota sebagai langkah strategis untuk memperkuat peran adat dalam sistem pemerintahan perkotaan.
Ia menegaskan, penguatan nilai-nilai lokal tidak terlepas dari konsep Tungku Tigo Sajarangan yang terdiri dari niniak mamak, alim ulama, dan cadiak pandai sebagai pilar utama dalam kehidupan masyarakat Minangkabau.
“Eksistensi nagari di dalam kota harus tampak jelas, terutama hubungan antara kerapatan adat dengan pemerintah. Ini yang ingin kita kuatkan melalui Perda Penguatan Nagari di Dalam Kota,” ujarnya.
Fadly Amran menambahkan, selama ini niniak mamak dan lembaga adat masih menjadi rujukan masyarakat dalam menyelesaikan berbagai persoalan. Oleh karena itu, melalui Perda tersebut, Pemko Padang ingin memastikan penguatan kelembagaan adat berjalan secara konkret.
Langkah ini juga menjadi bagian dari Program Unggulan (Progul) Sinergi Nagari, sekaligus mendukung peran Dubalang Kota dan implementasi program Smart Surau.
“Saat ini, kami terus berkoordinasi dengan pemerintah provinsi maupun pusat untuk menyamakan persepsi agar regulasi ini dapat segera direalisasikan. Perda ini diharapkan menjadi instrumen untuk menjaga nilai-nilai kearifan lokal Minangkabau, sekaligus memperkuat ketahanan sosial generasi muda di tengah pengaruh negatif perkembangan zaman,” pungkasnya.
#GP | Ce






Tidak ada komentar:
Posting Komentar