Sijunjung(SUMBAR).GP- Polres Sijunjung telah berhasil melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka diduga persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan oleh seorang laki-laki dewasa berinisial a.n.FA ( 22 ) terhadap anak di bawah umur berinisial a.n. KY ( 11 ) dengan penangkapan tersangka dibawah pimpinan Kanit IV PPA Polres Sijunjung IPDA Nova Melinda berserta Kanit Opsnal Reskrim Polres Sijunjung AIPDA Doni Febriandi, SH.
Pengungkapan kasus terhadap tersangka FA berawal dari laporan pengaduan oleh orang tua korban atas pengakuan anak korban ( Laporan Polisi Nomor : LP/B/V/2026/SPKT POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMBAR, tgl 23 Mei 2026 ), dimana kejadian perbuatan persetubuhan yang dilakukan tersangka ( FA ) terhadap korban ( KY ) bertempat di sebuah sawmil yang terletak di Jorong Bukik Sabalah Kenagarian Tanjung Lolo Kec.Tanjung Gadang Kab. Sijunjung, pada hari Rabu tanggal 6 Mei 2026 pukul 17.00 wib.
Korban ( KY ) masih duduk dibangku Sekolah Dasar kelas IV di daerah tersebut dan merupakan keponakannya sendiri dari tersangka, tersangka ( FA ) berhasil ditangkap Tim Opsnal Reskrim saat berada diteras rumah tetangganya sedang bermain video game, ( Jumat tanggal 29 Mei 2026 pukul 19.30 wib)
Pada kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Hendra Yose S.H., M.H., menjelaskan bahwa tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sijunjung guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatan pelaku, pelaku dijerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 ttg Perlindungan anak jo Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang No.1 Tahun 2023 ttg KUHPidana dengan Ancaman pidana : 15 tahun penjara.
#GP | Red.






Tidak ada komentar:
Posting Komentar