TARIF AIR PDAM PADANG PANJANG BAGIAN 2: ANTARA HAK LEMBAGA, KEWAJIBAN PENGURUS, DAN HAK RAKYAT - Go Parlement | Portal Berita

TARIF AIR PDAM PADANG PANJANG BAGIAN 2: ANTARA HAK LEMBAGA, KEWAJIBAN PENGURUS, DAN HAK RAKYAT

Sabtu, Mei 16, 2026



Oleh: Rifnaldi 


(Kajian Berimbang Aspek Hukum, Politik, dan Sosial Berdasarkan Dokumen Resmi & Kegiatan DPRD)

 

Padang Panjang(SUMBAR).GP– Kebijakan penyesuaian tarif air Perumda Tirta Serambi yang baru diberlakukan, kini bukan sekadar soal mahal atau murah tagihan. Persoalan ini telah menjadi pertarungan penafsiran aturan, wewenang lembaga, hingga kepentingan rakyat. Di tengah pertentangan antara Pemerintah Kota dan DPRD, masyarakat menjadi saksi sekaligus pihak yang paling merasakan dampaknya.

 

Polemik ini mengemuka bersamaan dengan pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 dan terbitnya 71 Rekomendasi DPRD pada April 2026 lalu. Di satu sisi, DPRD menilai kebijakan ini melanggar prosedur dan memberatkan rakyat. Namun di sisi lain, Pemerintah dan PDAM memiliki alasan mendesak demi keselamatan perusahaan dan pelayanan jangka panjang.

 

⚖️ SISI HUKUM: DUA ATURAN, DUA PENAFSIRAN YANG SAMA-SAMA KUAT

 

Ini inti permasalahan hukumnya: Kedua belah pihak sama-sama memegang aturan yang sah.

 

🔹 DARI SISI DPRD:

Berdasarkan UU No.23 Tahun 2014, DPRD berpendapat segala kebijakan besar yang berdampak pada hajat hidup orang banyak, termasuk pengelolaan Perusahaan Daerah, wajib dibahas dan disepakati bersama. Rekomendasi DPRD tertulis jelas: "Menyarankan peninjauan tarif", yang dimaknai Dewan sebagai proses musyawarah, bukan keputusan sepihak. Oleh sebab itu, penetapan lewat SK Wali Kota dinilai mengabaikan prinsip tata pemerintahan yang partisipatif.

 

🔹 DARI SISI PEMERINTAH & PDAM:

Pemerintah Kota berpegang teguh pada Permendagri No.21 Tahun 2020, yang secara tegas menyatakan Kewenangan penetapan tarif air merupakan Hak Tunggal Kepala Daerah. Dasarnya pun kuat secara fakta: Tarif belum berubah sejak tahun 2010, biaya produksi terus naik, kondisi pipa rusak parah, dan selama ini PDAM hampir tidak pernah mendapat tambahan modal dari APBD. Jika tarif tidak disesuaikan, dikhawatirkan pelayanan akan berhenti sama sekali karena keuangan perusahaan habis.

 

📌 KESIMPULAN HUKUM:

Tidak ada pihak yang sepenuhnya melanggar hukum, yang terjadi adalah pertentangan antara aturan induk (UU Pemda) dengan aturan teknis (Permendagri). Perselisihan ini adalah soal TATA CARA, bukan sekadar salah atau benar.


🧭 SISI POLITIK: ANTARA WEWENANG EKSEKUTIF DAN FUNGSI PENGAWASAN LEGISLATIF

 

Polemik ini adalah ujian nyata hubungan kerja antara dua lembaga negara yang sejajar.

 

🔹 POSISI DPRD SEBAGAI WAKIL RAKYAT:

Sesuai fungsi Konstitusi, DPRD berkewajiban mengawasi agar kebijakan tidak merugikan rakyat. Ketua DPRD Imbral menegaskan, rekomendasi yang disusun berdasarkan kunjungan lapangan adalah panduan resmi yang wajib diperhatikan. Bagi Dewan, membiarkan kebijakan berat diberlakukan tanpa kesepakatan sama artinya melepaskan tanggung jawab mewakili suara rakyat.

 

🔹 POSISI PEMERINTAH SEBAGAI PENGELOLA PELAYANAN:

Di sisi lain, Wali Kota dan jajarannya memikul tanggung jawab nyata atas berjalan atau tidaknya pelayanan air bersih setiap hari. Dalam kondisi keuangan daerah yang terbatas (Pertumbuhan ekonomi 3,61%), Pemerintah menilai langkah ini pilihan terakhir demi menyelamatkan aset milik rakyat. Bagi Eksekutif, bertindak cepat sesuai kewenangan adalah wujud tanggung jawab melayani masyarakat, bukan keinginan berkuasa semata.

 

📌 INTI PERSELISIHAN:

Apakah keputusan diambil berdasarkan KECEPATAN PENANGANAN (sisi Pemerintah) atau berdasarkan KESAPAKATAN BERSAMA (sisi DPRD)? Keduanya punya alasan kuat demi kepentingan publik, hanya jalurnya yang berbeda.


🤝 SISI SOSIAL: ANTARA KEMAMPUAN RAKYAT DAN KEBUTUHAN PERBAIKAN

 

Ini adalah titik temu yang paling penting dan harus menjadi perhatian bersama.

 

🔹 KELUHAN RAKYAT (Dukungan Argumen DPRD):

Masyarakat merasakan beban ekonomi masih berat: Pengangguran naik, daya beli belum pulih. Rasa tidak adil muncul karena kenaikan tarif terjadi sebelum masyarakat merasakan perbaikan layanan. Air masih keruh, aliran sering mati, sementara tagihan membengkak. Wajar jika publik bertanya: "Apakah kami membayar untuk masa depan yang lebih baik, atau sekadar menutupi kerugian masa lalu?"

 

🔹 HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS (Argumen PDAM & Pemkot):

Di sisi lain, masyarakat juga perlu memahami: Air bersih tidak bisa dihasilkan tanpa biaya. Pipa yang rusak harus diganti, sumber air harus dijaga, dan tenaga kerja harus dibayar. Selama 16 tahun tarif tidak naik, sementara harga barang dan jasa terus berlipat ganda, maka kerugian perusahaan adalah hal yang pasti terjadi. Tanpa penyesuaian, pelayanan justru akan mati dan rakyatlah yang paling menderita.

 

📌 TITIK TEMU KEBERSAMAAN:

Seluruh pihak sepakat pada satu tujuan: Masyarakat berhak mendapat air bersih yang lancar dan bersih, dengan harga yang wajar dan terjangkau.

 

📌 PENUTUP: CARI TENGAH, BUKAN SALING MENANG

 

Persoalan tarif air di Padang Panjang mengajarkan kita bahwa dalam pemerintahan, tidak ada kemenangan bagi salah satu pihak jika rakyat tetap menderita. Kebijakan boleh saja sah menurut aturan teknis, namun tetap akan ditolak jika melanggar rasa keadilan. Sebaliknya, kritik boleh saja benar secara prosedur, namun tidak akan bermanfaat jika solusinya tidak nyata.

 

Jalan keluar terbaik kini bukan saling menyalahkan antara Eksekutif dan Legislatif, melainkan duduk bersama: Pemerintah menjelaskan rincian keuangan dan rencana perbaikan layanan secara terbuka, sedangkan DPRD membantu menyusun skema kenaikan yang bertahap dan tidak mematikan ekonomi rakyat.

 

Karena pada akhirnya, baik Wali Kota maupun Anggota Dewan, semuanya adalah pelayan rakyat. Menang atau kalah dalam perdebatan birokrasi tidak ada artinya jika aliran air bersih dan kesejahteraan warga terabaikan.


#GP | Ce | Goresan Ketua PJKIP Padang Panjang | Refrensi: dprd.padangpanjang.go.id | Red

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JMSI

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS