Oleh: Rifnaldi
(Kajian Hukum, Politik, dan Sosial Berdasarkan Dokumen Resmi & Kegiatan DPRD)
Padang Panjang(SUMBAR).GP– Kebijakan penyesuaian tarif air minum Perumda Tirta Serambi Kota Padang Panjang yang baru saja diberlakukan, kini tidak lagi sekadar menjadi soal kenaikan tagihan bagi pelanggan. Persoalan ini telah melebar menjadi perdebatan publik yang melibatkan aspek hukum administrasi, tarik-menarik kepentingan politik, hingga pertarungan opini di tengah masyarakat. Di balik kegaduhan yang terjadi, tersembunyi persoalan mendasar mengenai bagaimana sebuah kebijakan publik seharusnya disusun, disepakati, dan dilaksanakan demi kepentingan bersama.
Polemik ini menjadi semakin menarik dikaitkan dengan rangkaian kegiatan resmi DPRD Kota Padang Panjang, mulai dari penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tahun Anggaran 2025 pada 30 Maret 2026, hingga penerbitan 71 Poin Rekomendasi hasil peninjauan lapangan yang disahkan dalam Sidang Paripurna tanggal 20 April 2026 lalu.
Berdasarkan data resmi yang dipaparkan Wali Kota Hendri Arnis, Pendapatan Daerah tahun 2025 terealisasi sebesar Rp564,9 miliar (96,24%), sementara Belanja Daerah mencapai Rp531,6 miliar (89,58%). Meski Indeks Pembangunan Manusia meningkat dan angka kemiskinan turun, kondisi ekonomi daerah tetap menghadapi tantangan berat, ditandai penurunan pertumbuhan ekonomi dari 3,97% menjadi 3,61% serta kenaikan angka pengangguran terbuka dari 4,94% menjadi 5,07%.
Dalam situasi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih inilah, kebijakan kenaikan tarif air diluncurkan, menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat: Apakah kebijakan ini sudah ditempuh melalui jalur yang benar, adil, dan melibatkan semua pihak berwenang?
⚖️ DARI SISI HUKUM: Sah Secara Tulisan, Namun Cacat Prosedur
Menyimak perjalanan panjang pembahasan ini, sesungguhnya persoalan kondisi Perumda Tirta Serambi sudah lama diketahui bersama. Sejak kunjungan kerja Komisi II DPRD pada Januari lalu, Direksi Perumda telah memaparkan kondisi kritis perusahaan. Mulai dari belum adanya Instalasi Pengolahan Air yang memadai, kualitas air yang sering keruh saat hujan dari Sumber Sungai Andok, hingga 20 persen jaringan pipa yang sudah tua dan rusak.
Saat itu, rencana penyesuaian tarif yang belum berubah sejak tahun 2010 pun sudah dibuka dan disampaikan secara terbuka. DPRD saat itu pun memberikan dukungan dan persetujuan prinsip, sepanjang kebijakan tersebut tidak memberatkan masyarakat dan tetap mengutamakan kualitas pelayanan.
Namun, persoalan hukum muncul ketika penetapan tarif akhirnya diterbitkan melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota saja, tanpa dikembalikan lagi ke meja pembahasan dan persetujuan bersama DPRD. Padahal, dalam 71 poin rekomendasi resmi hasil pembahasan LKPJ tanggal 20 April 2026 lalu, secara tertulis DPRD menyarankan: "Peninjauan tarif air minum Perumda Tirta Serambi yang belum berubah sejak tahun 2010."
Frasa "MENINJAU" dalam prinsip tata pemerintahan yang baik bermakna harus ada pembahasan bersama, pertukaran pendapat, dan kesepakatan antara Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Secara administrasi, SK yang diterbitkan memang sah, namun mengandung cacat prosedur karena mengabaikan tahap persetujuan bersama yang sebenarnya sudah disepakati di awal pembicaraan.
🧭 DARI SISI POLITIK: Menguji Fungsi Konstitusional DPRD
Polemik ini sesungguhnya menjadi ujian nyata atas kedudukan dan fungsi DPRD sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ada kesenjangan pemahaman yang sangat lebar antara Eksekutif dan Legislatif dalam memaknai sebuah kebijakan.
Bagi Pemerintah Kota dan manajemen Perumda, penetapan tarif dipandang sebagai kewenangan mutlak Kepala Daerah demi menyelamatkan keuangan perusahaan yang tahun ini (pasca bencana) tidak mendapat penyertaan modal dari APBD. Namun bagi DPRD, langkah ini dianggap mengabaikan Tiga Fungsi Utama yang melekat pada lembaga wakil rakyat:
1. Fungsi Pengawasan: DPRD berkewajiban mengawasi agar kebijakan tidak memberatkan rakyat. Ketua DPRD Imbral, SE, secara tegas menegaskan bahwa 71 rekomendasi yang disusun berdasarkan hasil turun langsung ke lapangan adalah perintah kerja yang wajib ditindaklanjuti, bukan sekadar saran atau masukan belaka.
2. Fungsi Anggaran: Seluruh kebijakan yang berdampak pada beban ekonomi warga harus mendapat persetujuan bersama.
3. Fungsi Legislasi: Hal pokok mengenai Perusahaan Daerah seharusnya diatur melalui Peraturan Daerah, bukan sekadar Keputusan Kepala Daerah sepihak..
Ketegangan ini menegaskan satu hal penting: Persoalan ini bukan sekadar pertikaian antar lembaga, melainkan pertarungan makna demokrasi di daerah. Apakah keputusan penting menyangkut nasib rakyat boleh diputuskan sendiri, atau harus melalui musyawarah bersama sebagaimana amanat konstitusi?
🤝 DARI SISI SOSIAL: Hak Dasar yang Berubah Menjadi Beban Hidup
Dari kacamata sosial dan kemasyarakatan, kebijakan ini memunculkan rasa ketidakadilan yang mendalam di hati masyarakat. Masyarakat menyadari betul perlunya perbaikan sistem air bersih, namun satu pertanyaan besar masih menggantung: "Mengapa kami harus membayar lebih mahal, sementara kualitas pelayanan belum tentu membaik?"
Fakta di lapangan menunjukkan, di saat ekonomi rakyat sedang berat – dengan angka pengangguran yang naik dan daya beli yang belum pulih – masyarakat justru dibebani seluruh biaya pemulihan dan perbaikan fasilitas PDAM yang selama ini kurang terurus.
Prinsip dasar bahwa air bersih adalah hak asasi manusia, perlahan tergeser menjadi komoditas dagang yang harganya ditentukan sepihak. Rasa tidak adil semakin terasa karena kenaikan tarif dilakukan tanpa jaminan nyata perbaikan pelayanan: pipa masih bocor, air masih sering keruh, dan aliran masih terputus di sejumlah titik.
Publik bertanya: Apakah benar beban kerugian dan ketidakefisienan pengelolaan perusahaan harus seluruhnya dipikul oleh warga kecil yang setiap hari sangat bergantung pada air bersih?
📌 PENUTUP: Kembali pada Prinsip Keadilan
Polemik tarif air di Padang Panjang ini mengajarkan satu hal penting: Sebuah kebijakan boleh saja benar secara aturan teknis dan hitungan keuangan, namun akan tetap gagal dan ditolak jika salah secara prosedur politik dan melanggar rasa keadilan sosial.
Masyarakat tidak menolak pembayaran yang wajar, mereka hanya menolak ketidakadilan dan pengecualian prosedur. Jika Perumda Tirta Serambi ingin tarif baru ini diterima dan dihargai rakyat, maka langkah perbaikannya harus dimulai bukan dari penaikan tarif, melainkan dari keterbukaan data, kesepakatan bersama antar lembaga, dan yang terpenting: perbaikan kualitas pelayanan yang nyata.
Seperti pesan Ketua DPRD Imbral, SE: "APBD dan seluruh kebijakan pemerintahan ini tujuannya satu, yaitu untuk mensejahterakan masyarakat." Jika kebijakan tarif air justru dirasakan membebani, maka sudah sepatutnya ada evaluasi, perbaikan, dan musyawarah kembali demi kebaikan bersama.
#GP | Ce | Goresan Ketua PJKIP Padang Panjang | Refrensi: dprd.padangpanjang.go.id | Red






Tidak ada komentar:
Posting Komentar