Padang Panjang(SUMBAR).GP– Aparat Kepolisian Resor Padang Panjang menetapkan seorang pria berinisial Y (58) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Ironisnya, tersangka diketahui merupakan paman kandung dari korban.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. Y resmi ditahan pada Sabtu, 2 Mei 2026, dan kini mendekam di ruang tahanan Mapolres Padang Panjang usai menjalani serangkaian pemeriksaan.
Kapolres Padang Panjang AKBP Wisnu Hadi melalui Kasat Reskrim IPTU Ronald Hidayat menjelaskan bahwa proses hukum bermula dari laporan resmi orang tua korban, P (64). Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan intensif oleh pihak kepolisian.
Korban, AL (16), seorang pelajar asal Nagari Tanjung Barulak, Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah Datar, diduga mengalami kekerasan seksual berulang yang dilakukan oleh pamannya sendiri.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, kami telah mengumpulkan sejumlah alat bukti, di antaranya keterangan saksi, hasil visum, pemeriksaan psikologis, serta barang bukti lainnya. Dari hasil tersebut, kami menetapkan tersangka atas dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” ujar IPTU Ronald Hidayat.
Dari keterangan kepolisian, tindakan pencabulan dilakukan sebanyak empat kali, sementara persetubuhan terjadi dua kali pada periode September hingga Oktober 2025.
Seluruh peristiwa tersebut diduga terjadi di rumah korban.
Modus pelaku terbilang keji.
Tersangka disebut kerap memasuki kamar korban, mengikat tangan korban menggunakan tali nilon, menutup mulut korban, serta mengancam agar tidak melaporkan perbuatannya kepada orang tua.
“Kasus ini sangat memprihatinkan karena pelaku adalah orang terdekat korban. Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku, serta memastikan korban dan keluarganya mendapatkan pendampingan dan keadilan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Polisi memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan.
#GP | Ce






Tidak ada komentar:
Posting Komentar