Padang(SUMBAR).GP– Gerbong mutasi di lingkungan Korps Adhyaksa Sumatra Barat resmi berputar.
Hanya berselang beberapa pekan setelah Kejaksaan Agung melantik Dedie Tri Hariyadi, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatra Barat menggantikan Muhibuddin, Kejati Sumbar langsung melakukan perombakan struktural internal. Pada Kamis (21/5/2026), lima pejabat eselon III resmi dilantik dan diambil sumpahnya sebagai koordinator baru di Aula Lantai 3 Kejati Sumbar.
Lima pejabat yang dilantik tersebut adalah Nursurya, S.H., M.H., Dr. Riky Musriza, S.H., M.H., Benyamin Arsis, S.H., Alexander Rudy, S.H., dan Yani Mayasari, S.H., M.H. Kelima nama ini dikenal memiliki rekam jejak yang mumpuni serta integritas tinggi dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
Di balik suasana seremonial yang khidmat dan janji sumpah jabatan yang diucapkan, aroma ketegangan masih terasa.
Publik Sumatra Barat kini menanti dengan harapan besar. Apakah perombakan dan penyegaran ini mampu memperkuat daya gedor kejaksaan? Atau sebaliknya, Kejati Sumbar justru akan melemah atau "masuk angin" saat berhadapan dengan jaringan korupsi yang bercabang luas di daerah ini?
Warisan Masalah dan Estafet Penegakan Hukum
Mantan Kajati Sumbar, Muhibuddin — yang kini menjabat sebagai Kajati Sumatra Utara — meninggalkan sejumlah catatan kinerja yang lebih banyak berfokus pada pendekatan preventif dan pengawalan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Di bawah kepemimpinannya, Kejati Sumbar memang berhasil memenangkan sejumlah gugatan praperadilan krusial, termasuk dalam penanganan kasus korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) perbankan, serta memastikan jalur hukum pembangunan Tol Padang–Sicincin berjalan lancar.
Namun, bagi para pegiat antikorupsi dan masyarakat sipil, pendekatan tersebut dinilai belum menyentuh akar persoalan.
Banyak berkas perkara yang masih berstatus tertunda atau "menggantung" tanpa kejelasan arah dakwaan.
Kini, seluruh persoalan yang belum tuntas tersebut menjadi tanggung jawab baru yang harus diselesaikan oleh Dedie Tri Hariyadi dan tim koordinator barunya.
Sebagai mantan Direktur Pelanggaran HAM Berat pada Jampidsus Kejagung yang dikenal memiliki prinsip kerja tegas dan tanpa kompromi, Dedie mewarisi tumpukan dokumen penyelidikan yang sudah lama menumpuk.
Integritas tinggi dari para koordinator yang baru saja dilantik kini berada di ujung tanduk pengujian.
Mereka harus menjadi benteng utama agar penegakan hukum di Sumatra Barat tetap tegak lurus, tidak melemah, dan kebal terhadap segala bentuk intervensi politik maupun kepentingan materi.
Ujian 100 Hari: Menolak "Masuk Angin" dan Menunggu Aksi Nyata
Pelantikan lima koordinator baru yang diklaim bersih dan berintegritas ini harus segera dibuktikan melalui tindakan nyata, bukan sekadar menjadi pemanis di atas kertas semata.
Dedie Tri Hariyadi dikenal sebagai jaksa lapangan yang transparan dan kerap turun langsung ke lokasi atau menemui masyarakat.
Karakter progresif seperti ini sangat dibutuhkan untuk mengurai benang kusut kasus korupsi di Sumbar yang kerap terlindungi oleh relasi kuat antar elit lokal.
Tantangan terbesar Kejati Sumbar saat ini adalah bagaimana menjaga independensi dan benar-benar menolak "masuk angin".
Di satu sisi, mereka dituntut untuk terus mengawal proyek strategis nasional seperti pembangunan Tol Padang–Sicincin dan Flyover Sitinjau Lauik agar berjalan lancar.
Namun di sisi lain, gigi penindakan hukum tidak boleh tumpul jika di dalam proses pengawalan tersebut ditemukan praktik suap, pemerasan, atau kongkalikong anggaran yang melibatkan oknum pejabat daerah maupun korporasi.
Masyarakat Sumatra Barat tidak lagi butuh retorika indah soal "penegakan hukum yang humanis" jika hal itu hanya dijadikan tameng untuk memperhalus hukuman bagi koruptor atau sekadar cara mengulur waktu penyelesaian perkara.
Tumpukan kasus korupsi yang ditinggalkan menjadi bukti nyata ujian kinerja saat ini.
Jika dalam 100 hari ke depan tidak ada terobosan berarti, tidak ada penetapan tersangka baru pada kasus-kasus yang mangkrak, dan tidak ada pengusutan terhadap aktor intelektual di balik kejahatan tersebut, maka sumpah jabatan serta janji integritas tinggi yang diucapkan kemarin tak lebih dari sekadar seremoni yang tidak memiliki taring hukum.
#GP | Ce | Redaksi






Tidak ada komentar:
Posting Komentar