Kisruh Pasar Bukit Surungan: Pulihkan Kepercayaan, Tegakkan Hukum - Go Parlement | Portal Berita

Kisruh Pasar Bukit Surungan: Pulihkan Kepercayaan, Tegakkan Hukum

Jumat, Mei 22, 2026

 


 

Oleh: Rifnaldi

 

GOPARLEMENT.COM- Kisruh pengelolaan Pasar Bukit Surungan (Busur) Padang Panjang seharusnya menjadi momentum penting bagi semua pihak — baik Pemerintah Kota Padang Panjang maupun PT Alam Sejahtera Sejati (PT ASS) — untuk duduk bersama mencari solusi terbaik demi kepentingan masyarakat luas.

 

Persoalan yang kini berkembang bukan lagi sekadar sengketa pengelolaan aset atau tarik-menarik kewenangan, melainkan hal yang sudah menyentuh langsung kehidupan para pedagang, sopir angkutan, petani, hingga masyarakat kecil yang menggantungkan ekonomi di kawasan Pasar Induk Hortikultura dan Pangan (PIHP) Bukit Surungan tersebut.

 

Di tengah polemik ini, ada satu hal yang perlu dipahami bersama: pasar adalah urat nadi ekonomi rakyat. Karena itu, stabilitas, kepastian hukum, serta kenyamanan aktivitas perdagangan harus menjadi prioritas utama di atas kepentingan kelompok maupun ego kelembagaan.

 

Kepastian Hukum Sangat Penting

 

Dalam negara hukum, setiap pihak tentu memiliki hak untuk mempertahankan argumen hukumnya.

 

Pemerintah daerah memiliki kewajiban menjaga aset daerah dan memastikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) berjalan sesuai aturan. Apalagi, serapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di pasar ini cukup signifikan, mulai dari pengaspalan jalan, pembangunan drainase, hingga pembayaran gaji petugas kebersihan. Sayangnya, kontribusi terhadap Pemerintah Daerah dalam bentuk PAD belum terlihat sesuai harapan.

 

Di sisi lain, PT ASS juga merasa memiliki dasar hukum yang kuat berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

 

Namun, yang paling penting adalah memastikan seluruh proses tersebut tetap berjalan dalam koridor hukum yang sehat, terbuka, dan tidak menimbulkan keresahan publik.

 

Ketika di lapangan muncul dugaan praktik pungutan ganda, biaya parkir berulang, hingga kebingungan pedagang mengenai siapa yang berwenang menarik retribusi, hal itu menunjukkan adanya persoalan tata kelola yang harus segera diperbaiki.

 

Apalagi jika kondisi ini terus berlangsung, dampaknya tidak hanya merugikan PAD daerah, tetapi juga dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap iklim usaha dan stabilitas perdagangan di Padang Panjang.

 

Pedagang Tidak Boleh Jadi Korban

 

Dalam setiap sengketa seperti ini, pihak yang paling rentan menjadi korban adalah masyarakat kecil.

 

Pedagang hanya ingin berjualan dengan tenang. Sopir ingin bekerja tanpa terbebani pungutan berulang. Petani ingin hasil panennya cepat terjual tanpa ada biaya tambahan yang memberatkan.

 

Karena itu, seluruh pihak perlu menahan diri serta mengedepankan pendekatan persuasif dan dialog terbuka. Jangan sampai konflik yang berkepanjangan justru membuka ruang bagi oknum tertentu untuk memanfaatkan situasi demi melakukan pungutan liar atau tindakan yang berarah pada praktik premanisme.

 

Jika memang ada perbedaan penafsiran hukum antara Pemerintah Kota dan PT ASS, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme hukum dan mediasi yang bermartabat — bukan melalui tekanan di lapangan yang membuat masyarakat semakin bingung.

 

Pemko dan PT ASS Perlu Duduk Satu Meja

 

Pemerintah daerah dan investor sejatinya adalah mitra pembangunan. Hubungan keduanya semestinya dibangun di atas asas transparansi, profesionalitas, dan sikap saling menghormati hak serta kewajiban masing-masing.

 

Polemik Pasar Bukit Surungan seharusnya bisa menjadi pelajaran berharga: setiap kerja sama pengelolaan aset daerah ke depan harus memiliki kejelasan hukum yang kuat, mekanisme evaluasi yang transparan, serta pengawasan yang ketat agar tidak menimbulkan sengketa yang berlarut-larut.

 

Sudah saatnya semua pihak mengedepankan solusi, bukan memperpanjang konflik.

 

Pemerintah Kota dapat membuka ruang dialog resmi bersama PT ASS, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, serta perwakilan pedagang agar persoalan ini terang-benderang di mata publik.

 

Jika diperlukan, lakukan audit hukum dan audit aset secara independen agar masyarakat mengetahui secara jelas status pengelolaan, hak, kewajiban, serta arah penyelesaian ke depannya.

 

Penataan Pasar Harus Jadi Fokus Utama

 

Apa yang disampaikan Wali Kota Padang Panjang terkait rencana penataan pasar patut diapresiasi. Sebab pada akhirnya, masyarakat hanya menginginkan satu hal: pasar yang aman, tertib, nyaman, dan memberikan manfaat ekonomi yang nyata.

 

Pasar yang sehat bukanlah pasar yang dipenuhi konflik, melainkan pasar yang memberikan kepastian usaha bagi pedagang dan kenyamanan berbelanja bagi pembeli.

 

Oleh karena itu, langkah penertiban pungutan liar, pengawasan sistem parkir, serta penataan keamanan pasar harus segera dilakukan secara tegas namun tetap humanis.

 

Semua pihak tentu berharap Pasar Bukit Surungan kembali menjadi pusat perdagangan yang hidup, ramai, dan mampu menjadi kebanggaan masyarakat Padang Panjang — bukan justru menjadi simbol konflik yang berkepanjangan.

 

Pada akhirnya, hukum harus menjadi jalan keluar, bukan alat untuk memperuncing perpecahan. Dialog harus menjadi jembatan pemersatu, bukan sekadar formalitas belaka. Dan kepentingan masyarakat harus selalu ditempatkan di atas segalanya.


#GP | Penulis Pimpinan Redaksi goparlement.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JMSI

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS