Padang Panjang(SUMBAR).GP– Polemik pengelolaan Pasar Induk Hortikultura dan Pangan (PIHP) Bukit Surungan terus menjadi sorotan publik. Perselisihan antara Pemerintah Kota Padang Panjang dan PT Alam Sejahtera Sejati (PT ASS) dinilai tidak lagi sekadar persoalan administratif atau sengketa pengelolaan aset, tetapi telah berdampak langsung terhadap aktivitas ekonomi masyarakat yang bergantung pada keberadaan pasar tersebut.
Sebagai salah satu pusat distribusi hasil pertanian dan perdagangan di Kota Padang Panjang, PIHP Bukit Surungan memiliki peran strategis dalam menggerakkan roda perekonomian daerah. Setiap hari, kawasan ini menjadi tempat beraktivitas bagi pedagang, petani, sopir angkutan barang, hingga konsumen dari berbagai daerah.
Namun di tengah peran penting tersebut, sejumlah persoalan masih mencuat di lapangan. Keluhan terkait dugaan pungutan ganda, pembayaran parkir yang dilakukan berulang kali, hingga ketidakjelasan pihak yang berwenang melakukan penarikan retribusi menjadi isu yang terus diperbincangkan oleh pelaku usaha dan masyarakat.
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran akan terganggunya iklim usaha di kawasan pasar. Karena ketidakpastian dalam tata kelola dinilai dapat mengurangi kenyamanan berusaha, menurunkan kepercayaan pelaku ekonomi, serta berpotensi menghambat aktivitas perdagangan yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat.
Selain berdampak pada pelaku usaha, persoalan yang berkepanjangan juga dikhawatirkan berpotensi mengurangi kontribusi pasar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tidak optimalnya pemanfaatan aset yang dibangun menggunakan anggaran publik dinilai dapat menimbulkan kerugian bagi daerah apabila tidak segera diselesaikan secara tuntas dan transparan.
Sejumlah kalangan pun mulai mendorong adanya pengawasan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pengelolaan aset daerah tersebut.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan tata kelola aset publik berjalan sesuai ketentuan, sekaligus mengantisipasi potensi kerugian negara yang mungkin timbul akibat konflik pengelolaan yang berlarut-larut.
Meski demikian, penyelesaian melalui dialog dan jalur hukum yang berkeadilan tetap dianggap sebagai langkah utama yang harus ditempuh oleh para pihak. Pemerintah Kota Padang Panjang dan PT ASS diharapkan dapat segera membangun komunikasi yang konstruktif guna mencari solusi terbaik demi kepastian hukum, keberlangsungan usaha masyarakat, dan stabilitas ekonomi daerah.
Pengamat menilai, pedagang, petani, maupun masyarakat tidak seharusnya menjadi pihak yang menanggung dampak dari konflik berkepanjangan tersebut. Yang dibutuhkan saat ini adalah kepastian pengelolaan, transparansi dalam penarikan retribusi, serta sistem pengawasan yang mampu menjamin seluruh aktivitas pasar berjalan sesuai aturan.
Pada akhirnya, pasar sebagai urat nadi perekonomian rakyat harus dikelola secara profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik. Sebab, pasar yang sehat bukan hanya mampu memberikan kepastian usaha bagi para pelaku ekonomi, tetapi juga menjadi sumber peningkatan PAD serta menghadirkan manfaat yang luas bagi kesejahteraan masyarakat.
#GP | Ce






Tidak ada komentar:
Posting Komentar