BPJS Kesehatan Buka Kanal Pengaduan, Masyarakat Diminta Aktif Sampaikan Keluhan - Go Parlement | Portal Berita

BPJS Kesehatan Buka Kanal Pengaduan, Masyarakat Diminta Aktif Sampaikan Keluhan

Senin, Mei 04, 2026



Padang Panjang(SUMBAR).GP— BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi gelar kegiatan media gathering di Nagura Coffee and Eatery, Kota Padang Panjang, Senin (4/5/2026). 


Kegiatan itu menghadirkan Ketua PWI Padang Panjang, Suprianto, Ketua Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik kota Padang Panjang, Rifnaldi dan rekan-rekan media yang tergabung dalam organisasi ini.


Dihadapan Wartawan Kepala Cabang BPJS Kesehatan Bukittinggi, melalui Yusneli, mengajak masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan keluhan maupun kebutuhan informasi terkait layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 


Yusneli menegaskan bahwa BPJS Kesehatan membuka berbagai kanal pengaduan yang bisa diakses masyarakat, baik secara langsung maupun melalui layanan digital.


“Masyarakat yang membutuhkan informasi atau ingin menyampaikan keluhan dapat datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan atau melalui layanan Mobile JKN. Semua pengaduan akan kami tindak lanjuti,” ujarnya.


Selain itu, BPJS Kesehatan juga menyediakan layanan Pandawa (Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp) di nomor 0811 0165 165 yang langsung dapat diakses selama 24 jam, sehingga memudahkan peserta dalam mengurus administrasi tanpa harus datang ke kantor.


Ia juga menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap kewajiban sebagai peserta JKN, di antaranya memberikan data yang lengkap dan benar, membayar iuran secara rutin setiap bulan, serta melaporkan setiap perubahan data seperti kenaikan golongan pekerjaan, kelahiran, maupun kematian anggota keluarga.


“Jika ada peserta yang mengalami perubahan status, seperti kenaikan golongan pegawai, maka harus segera dilaporkan agar kelas perawatan bisa disesuaikan. Begitu juga jika ada anggota keluarga yang meninggal, harus segera dilaporkan agar tidak terjadi penumpukan iuran,” jelasnya.


Selain itu, peserta juga diminta untuk menjaga identitas kepesertaan agar tidak disalahgunakan oleh pihak lain. Saat ini, layanan kesehatan cukup menggunakan KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), sehingga keamanan data menjadi sangat penting.


BPJS Kesehatan juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta JKN. Hal tersebut merupakan kewajiban pemberi kerja sesuai ketentuan yang berlaku.


Dalam hal layanan, BPJS Kesehatan menyediakan dua kanal pendaftaran, yakni secara tatap muka dan non-tatap muka. Layanan juga diperluas melalui BPJS Keliling dan Mal Pelayanan Publik (MPP), serta jemput bola ke tingkat kelurahan dan RT.


“Kami siap datang langsung ke masyarakat jika diundang oleh kelurahan atau RT, baik untuk memberikan informasi, membantu pembaruan data, maupun menerima keluhan,” tambahnya.


Terkait kepesertaan, bayi yang baru lahir diwajibkan didaftarkan maksimal 28 hari setelah kelahiran. Jika terlambat, maka iuran akan dihitung sejak bayi tersebut lahir.


Sementara itu, untuk iuran peserta mandiri, BPJS Kesehatan menetapkan tarif Rp150 ribu per bulan untuk kelas 1, Rp100 ribu untuk kelas 2, dan Rp42 ribu untuk kelas 3, dengan subsidi pemerintah sebesar Rp7 ribu.


Di Kota Padang Panjang, cakupan kepesertaan JKN telah mencapai 99 persen, dengan tingkat keaktifan peserta sebesar 92,70 persen. Namun, masih terdapat tantangan berupa tunggakan iuran dari sebagian peserta.


“Kesadaran masyarakat dalam menyampaikan keluhan dan memenuhi kewajiban sangat penting untuk menjaga keberlangsungan program JKN,” tutupnya.


#GP | Ce

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JMSI

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS