Padang Panjang(SUMBAR).GP— BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi menggelar kegiatan media gathering di Nagura Coffee and Eatery, Kota Padang Panjang, Senin (4/5/2026).
Kegiatan itu di hadir langsung Ketua PWI Padang Panjang, Suprianto, Ketua Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik kota Padang Panjang, Rifnaldi dan rekan-rekan media yang tergabung dalam organisasi ini.
Dalam paparannya, Kepala Cabang BPJS Bukittinggi Haris Prayudi, SKM melalui Kepala Cabang Pembantu (KCP) BPJS Kesehatan Bukittinggi di Padang Panjang Yusneli menjelaskan. Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi serta memberikan pemahaman yang komprehensif kepada masyarakat dan insan media terkait Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dalam pemaparannya, Yusneli menjelaskan bahwa dasar hukum penyelenggaraan program JKN sangat kuat, dimulai dari Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, hingga sejumlah peraturan pemerintah dan peraturan presiden, termasuk Perpres Nomor 82 Tahun 2018.
Ia menyebutkan, peserta JKN terbagi dalam dua segmen utama, yakni Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah, serta non-PBI yang terdiri dari peserta pekerja penerima upah (PPU), pekerja bukan penerima upah (PBPU), dan peserta mandiri.
“Untuk peserta yang didaftarkan oleh pemerintah daerah, seperti program Jaminan Kesehatan Sumatera Barat (JKS) atau Jaminan Kesehatan daerah lainnya, memiliki skema pembiayaan berbeda. Ada yang berbagi antara provinsi dan kabupaten/kota, dan ada juga yang sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah daerah,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh warga negara, termasuk warga asing yang bekerja minimal enam bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta JKN. Bahkan, kasus warga asing yang memanfaatkan layanan JKN di daerah pun telah terjadi, sebagai bukti implementasi kebijakan tersebut.
Dalam kesempatan itu, pihak BPJS Kesehatan juga meluruskan persepsi yang keliru di masyarakat terkait istilah BPJS, KIS (Kartu Indonesia Sehat), dan JKN.
Dijelaskan bahwa JKN adalah programnya, BPJS Kesehatan adalah badan penyelenggara, sedangkan KIS merupakan identitas kepesertaan.
“Tidak benar jika KIS hanya untuk masyarakat miskin. Semua peserta JKN memiliki hak yang sama dalam mendapatkan layanan kesehatan,” tegasnya.
Lebih lanjut, dijelaskan hak peserta JKN antara lain memilih fasilitas kesehatan tingkat pertama, memperoleh layanan kesehatan di fasilitas yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, mendapatkan informasi yang jelas, serta jaminan perlindungan data pribadi.
Saat ini, peserta cukup menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau KTP untuk mengakses layanan kesehatan tanpa harus membawa kartu fisik. Selain itu, pengaduan dan layanan informasi juga dapat diakses melalui aplikasi Mobile JKN maupun layanan Pandawa (Pelayanan Administrasi) melalui WhatsApp di nomor 0811 0165 165.
Di sisi lain, peserta juga memiliki kewajiban, seperti membayar iuran tepat waktu, memperbarui data kepesertaan, serta melaporkan perubahan status seperti kelahiran, kematian, maupun perubahan pekerjaan.
“Jika ada anggota keluarga yang meninggal dan tidak dilaporkan, maka iuran akan tetap berjalan dan bisa menjadi beban di kemudian hari,” jelasnya.
Untuk kemudahan layanan, BPJS Kesehatan menyediakan berbagai kanal pendaftaran, baik secara tatap muka maupun non-tatap muka, termasuk layanan keliling dan Mal Pelayanan Publik (MPP).
Di Kota Padang Panjang sendiri, cakupan kepesertaan JKN telah mencapai 99 persen, dengan tingkat keaktifan peserta sebesar 92,70 persen. Meski demikian, masih terdapat tantangan berupa tunggakan iuran dari sebagian peserta.
Data hingga Maret 2026 menunjukkan bahwa BPJS Kesehatan menerima iuran sekitar Rp5,7 miliar, sementara pengeluaran untuk pelayanan kesehatan mencapai Rp20 miliar.
“Ini menjadi perhatian bersama agar keberlanjutan program JKN tetap terjaga. Kepatuhan peserta dalam membayar iuran sangat penting,” pungkasnya.
#GP | Ce

.jpg)




Tidak ada komentar:
Posting Komentar