Padang Panjang(SUMBAR).GP– Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Serambi Kota Padang Panjang berencana melakukan penyesuaian tarif air minum yang akan mulai berlaku awal Mei 2026. Kebijakan ini diambil lantaran beban operasional perusahaan saat ini sudah jauh melampaui pendapatan, sehingga perlu diselamatkan agar pelayanan bisa terus berjalan.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Bagian Administrasi dan Umum, Dani Prima Tilova, S.H., mewakili Direktur Perumda Tirta Serambi, Angga Jayani, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (27/04/2026).
“Penyesuaian tarif ini sudah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Padang Panjang Nomor 58 Tahun 2026. Kebijakan ini juga sudah mendapat persetujuan dan dukungan penuh dari DPRD Kota Padang Panjang,” ujar Dani.
Alasannya: Belum Naik Selama 16 Tahun
Dani menjelaskan, penyesuaian tarif ini sangat mendesak karena tarif terakhir ditetapkan sudah hampir 16 tahun yang lalu. Selama waktu itu, biaya operasional seperti listrik, bahan kimia, dan perawatan terus naik, namun harga jual air tetap.
“Selama ini beban biaya ditanggung sendiri oleh perusahaan. Kalau dibiarkan terus, dikhawatirkan akan mengganggu keberlanjutan pelayanan air bersih ke masyarakat,” tambahnya.
Kondisi Instalasi dan Pipa
Sementara itu, Direktur Perumda Tirta Serambi, Angga Putra Jayani, mengakui bahwa saat ini pihaknya belum memiliki instalasi pengolahan air yang memadai. Akibatnya, saat musim hujan, kualitas air yang bersumber dari Sungai Andok sering menjadi keruh.
Dari sisi infrastruktur, sekitar 80% pipa transmisi masih dalam kondisi baik. Namun, sekitar 20% sisanya berjenis GIP dan DCIP yang sudah tua dan mulai mengalami penyempitan (korosi), sehingga butuh perawatan ekstra yang tentu memakan biaya tidak sedikit.
Harga Masih Jauh Lebih Murah Dibanding Air Kemasan
Untuk meredam kekhawatiran masyarakat, pihak Perumda juga memberikan gambaran perbandingan harga. Meski ada penyesuaian, harga air perpipaan masih jauh lebih ekonomis dibandingkan air kemasan.
Sebagai contoh perhitungan untuk pemakaian standar rumah tangga (12 m³):
- 10 m³ x Rp2.100 = Rp21.000
- Tambahan 2 m³ x Rp4.425 = Rp8.850
- Biaya meter: Rp3.500
- Administrasi: Rp3.000
- Retribusi sampah: Rp7.500
- Total tagihan: Rp43.850
Jika dikonversi, harga air Perumda hanya sekitar Rp1.450 per meter kubik. Bandingkan dengan air galon 19 liter yang harganya setara Rp369.000 per m³, atau air botolan yang bisa mencapai Rp5,8 Juta per m³.
"Jadi meski penyesuaian arga, namun air PDAM tetap yang paling murah dan hemat," tegasnya.
Rincian Penyesuaian Tarif Baru
Berikut adalah rincian golongan tarif yang akan berlaku:
Golongan Sosial:
- Sosial 1 (Hidran umum, panti asuhan): Rp800 / m³
- Sosial 2 (Masjid, KM umum): Rp950 / m³
- Sosial 3 (Sekolah): Rp2.800 / m³
Golongan Rumah Tangga:
- Kelas A (Rumah sederhana): Rp1.250 / m³
- Kelas B: Rp1.450 / m³
- Kelas C: Rp2.100 / m³
- Kelas D: Rp3.075 / m³
Golongan Niaga & Instansi:
- Niaga Kecil: Rp4.400 / m³
- Niaga Besar: Rp7.050 / m³
- Instansi Pemerintah: Rp3.500 / m³
Komitmen Perbaiki Layanan
Pihak DPRD melalui Komisi II menyatakan mendukung kebijakan ini, asalkan tidak membebani masyarakat secara berlebihan dan diimbangi dengan peningkatan kualitas layanan.
Menanggapi itu, Perumda berjanji akan menggunakan tambahan pendapatan ini untuk membangun instalasi pengolahan air, memperbaiki jaringan pipa, serta menambah sambungan rumah di wilayah yang belum terlayani pada tahun 2026 ini.
#GP | Ce






Tidak ada komentar:
Posting Komentar