Padang(SUMBAR).GP– Polemik status kepemilikan tanah bangunan PT Hidayah Syariah Hotel (PT HSH) di kawasan Lembah Anai kembali menjadi sorotan. Dalam program dialog yang ditayangkan Padang TV, pihak pengelola membeberkan jejak panjang sejarah perizinan dan legalitas tanah tersebut, sekaligus membantah tudingan bahwa lokasi itu masih berstatus Penggunaan Lahan (PL).
Kuasa Hukum PT HSH, Welson Saputra, menjelaskan secara rinci proses peralihan hak atas tanah yang kini menjadi milik kliennya, H. Ali Usman Suib. Menurutnya, status tanah tersebut sudah sangat jelas dan telah melalui tahapan hukum yang panjang sejak puluhan tahun lalu.
"Jika kita telusuri sejarahnya, tanah ini sudah berproses sejak era Hak Guna Usaha (HGU) sekitar tahun 1960-an. Kemudian berubah status menjadi Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun atau Hak Milik Sementara (HJB) hingga tahun 1985, baru kemudian dikeluarkan sebagai Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Yunarwan dan Yusni Doti," papar Welson Saputra.
Proses transaksi jual beli terjadi pada tahun 2021, di mana tanah tersebut kemudian dibalik nama menjadi atas nama H. Ali Usman Suib. Setelah menjadi hak milik, sebagian dari lahan tersebut kemudian diwakafkan untuk pembangunan Masjid Hidayatullah.
"Jadi statusnya sudah jelas, dari HGU, HJB, menjadi Hak Milik, dan pada tahun 2021 bertransaksi menjadi hak milik klien saya, Haji Ali Usman Suib," tegasnya.
Sementara itu, rekan kuasa hukum lainnya, Rahmat Wartira, menegaskan bahwa pihak yang menyebut tanah tersebut masih berstatus PL adalah tidak benar dan merupakan fitnah.
Ia menekankan pentingnya memahami perbedaan antara status PL dengan Sertifikat Hak Milik yang sudah syah secara hukum.
"Tolong ini ditegaskan. Fitnah yang disampaikan itu menyebut ini PL. Jadi orang yang memfitnah itu perlu belajar, membedakan mana yang PL dan mana yang Sertifikat Hak Milik. Karena ini sudah dibeli dan sudah bersertifikat, jadi ini bukan PL," ucap Rahmat tegas.
"Siapa pun yang masih menyebut ini adalah PL, itu adalah fitnah," kecamnya.
Pemaparan ini menjadi jawaban atas keraguan masyarakat terkait legalitas kepemilikan tanah di tengah upaya penertiban yang dilakukan pemerintah.
Sambungan berikutnya dialog tentang proses pembangun..
#GP | Ce








Tidak ada komentar:
Posting Komentar