Dituding Ilegal, PT HSH: Bangunan di Lembah Anai Sudah Dinyatakan di Luar Kawasan Hutan - Go Parlement | Portal Berita

Dituding Ilegal, PT HSH: Bangunan di Lembah Anai Sudah Dinyatakan di Luar Kawasan Hutan

Minggu, April 19, 2026

 


Padang(SUMBAR).GP–  Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tengah gencar melakukan penertiban terhadap sejumlah bangunan yang diduga ilegal di kawasan Lembah Anai. Namun, kebijakan ini memunculkan polemik dan tanda tanya besar di masyarakat, khususnya terkait nasib satu bangunan yang menjadi sorotan.

 

Dalam program dialog bertajuk "Dituding Melanggar Tata Ruang, PT HSH Bangun di Lembah Anai Legal" yang ditayangkan Padang TV, 1.09:39 berdurasi (satu jam sebilan menit tiga puluh sebilan detik) dan dipandu oleh Din Hamdani menjadi perbincangan hangat ditengah-tengah masyarakat. 


Pasalnya pihak pengelola bangunan membela diri. Mereka diwakili oleh Kuasa Hukum PT Hidayah Syariah Hotel (PT HSH) milik Ali Usman Suib, yakni Rahmat Wartira (Bang Adek) dan Welson Saputra.

 

Dalam kesempatan dialog detak Sumbar Padang TV tersebut, Rahmat Wartira mengungkapkan kekecewaannya terhadap cara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar menangani kasus ini. Menurutnya, pihaknya diperlakukan tidak adil dan menjadi objek fitnah tanpa diberikan kesempatan membela diri.

 

"Mereka memperuncingkan dan memfitnah, tetapi tidak dihadapan orang yang difitnah. Itu adalah pembunuhan karakter dan pelanggaran HAM berat. Karena itu kami meminta dihadirkan dalam acara ini, supaya pemerintah dan pemirsa tahu bahwa kami diperlakukan secara tidak beradab," ujar Rahmat Wartira tegas.

 

Bukan di Kawasan Hutan Lindung

 

Menanggapi berbagai tudingan, mulai dari dugaan berada di kawasan hutan lindung, memakan badan sungai, hingga pelanggaran tata ruang, Welson Saputra memaparkan data dan legalitas yang dimiliki pihaknya.

 

Ia menegaskan, tanah dan bangunan tersebut sudah bersertifikat Hak Milik (SHM) dan telah dinyatakan resmi berada di luar kawasan hutan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

 

"Pada awalnya memang ada perbedaan persepsi, Pemprov dan Pemkab Tanah Datar menyebut ini kawasan hutan. Namun, kami tidak diam. Kami mengurus administrasi hingga ke Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Medan dan Direktorat Jenderal Planologi di Bogor," jelas Welson.

 

Berdasarkan Berita Acara Tata Batas (BATB) tahun 2023 serta surat keterangan resmi, lokasi tersebut dinyatakan berada di luar kawasan hutan lindung. Tanah tersebut tercatat atas nama Ali Usman Suib dan sebagian lagi merupakan tanah wakaf Masjid Hidayatullah.

 

"Meskipun Pemkab Tanah Datar sebelumnya masih berpegang pada SK Menteri Kehutanan nomor 6599, kini sudah terbit SK pengganti yang merujuk pada BATB terbaru hingga tahun 2025. Ini membuktikan secara hukum, lokasi ini sudah keluar dari kawasan hutan," tambahnya.

 

Meski legalitas dan peta resmi sudah dikeluarkan oleh pusat, hingga saat ini Welson menyesalkan sikap Pemprov Sumbar yang masih bersikeras untuk menertibkan atau membongkar bangunan tersebut.

 

(Sambungan pada pembahasan selanjutnya mengupas tentang asal-usul Sertifikat Hak Milik)


#GP | Ce | Red

 

 

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JMSI

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS