Sijunjung (SUMBAR).GP – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sijunjung kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/17/III/2026/SPKT/Polres Sijunjung/Polda Sumbar tanggal 8 Maret 2026.
Peristiwa penangkapan terjadi pada Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di sebuah warung yang berada di Jorong Koto Panjang, Kenagarian Limo Koto, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial REA (42), seorang petani/pekebun yang berdomisili di Jorong Koto Panjang, Kenagarian Limo Koto, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, di antaranya:
Satu kotak rokok merek ON Bold yang di dalamnya terdapat gulungan tisu berisi plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu.
Satu korek api gas warna hijau yang telah dimodifikasi menggunakan jarum.
Satu alat hisap sabu (bong) yang sudah digunakan.
Satu kotak rokok merek Esse Change Double warna hijau yang berisi satu pack plastik klip bening serta satu pipa plastik (sendok).
Satu unit telepon genggam merek Vivo Y12 warna biru.
Berdasarkan kronologis kejadian, petugas Satresnarkoba Polres Sijunjung sebelumnya melakukan penyelidikan terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap REA di dalam warung tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan dan penyitaan, kegiatan tersebut turut disaksikan oleh seorang warga bernama Ainul Abadi. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa oleh anggota Satresnarkoba ke Mapolres Sijunjung guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Sijunjung melalui Kasatnarkoba AKP Syafwal menegaskan, kepolisian punya komitmen yang kuat untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Sijunjung serta mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkoba.
#GP | Red






Tidak ada komentar:
Posting Komentar