Pemko Padang Panjang Klaim Pembangunan Sport Center Langgar Perda RTRW - Go Parlement | Portal Berita

Pemko Padang Panjang Klaim Pembangunan Sport Center Langgar Perda RTRW

Senin, Maret 30, 2026


Padang Panjang(SUMBAR).GP - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Padang Panjang pasang plang pengumuman pelanggaran terhadap pembangun Sport Center (SC) yang dibangun pada tahun 2022 silam. 


Dalam plang tersebut Pemko mengklaim dan dijelaskan, bahwa pembangunan SC Padang Panjang telah melanggar Perda No. 2 Tahun 2013 Tentang RTRW Kota Padang Pajang Tahun 2012 - 2032 dan Perda No.4 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Perda Kota Padang Pajang No. 4 Tahun 2013 Tentang Bangunan Gedung.


Selain melanggar Perda, pembangunan SC ini juga telah mengangkangi Peraturan Walikota Padang Panjang No. 38 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Bangunan (PBG).


Diketahui, peletakan batu pertama pembangun SC ini dilakukan pada 10 Oktober 2022 digawangin Nurasrizal, M.T selaku Sekretaris Disporapar dan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegitan pembangunan SC tersebut.


Nurasrizal, M.T saat dikomfirmasi www.goparlement.com Senin 30 Maret 2026 di Gedung Rakyat Guguk Malintang usia sidang Paripurna LKPJ Walikota menyebutkan, pembangunan SC tersebut tidak benar ada pelangaran.


"Saat ini pembangunan SC itu sedang pengurusan PBG, dan itu sedang dalam proses" katanya.


Nurasrizal, M.T yang kini juga menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) di Dinasa PUPR Kota Padang Pajang ketika ditanyakan Dinas yang pemasangan plang pengumuman pelanggaran tersebut, ia mengatakan Dinas PUPR Padang Panjang.


"Pemasangan plang pengumuman pelanggaran tersebut sebelum saya ditunjuk Walikota sebagai Plh Dinas PUPR," tetupnya.


#GP | Ce









Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JMSI

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS