Kaban BKPSDM Zetrial: Tahapan Seleksi Sekda Kota Padang Panjang Menuggu Partek Dari BKN - Go Parlement | Portal Berita

Kaban BKPSDM Zetrial: Tahapan Seleksi Sekda Kota Padang Panjang Menuggu Partek Dari BKN

Rabu, Maret 25, 2026


Padang Panjang(SUMBAR).GP- Pemerintah Kota Padang Panjang saat ini, sedang menjalani tahapan untuk seleksi calon Sekretaris Daerah (Sekda). 


Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan (Kaban) Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang Panjang Zetrial di ruang kerjanya, Rabu (25/3/2026).


Dikatakannya, kita telah minta izin ke Gubernur Sumbar. Sekarang kita sedang menunggu Persetujuan Teknis atau Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).


"Pertek Ini adalah dokumen resmi BKN yang berisi verifikasi dan persetujuan atas usulan kepegawaian (seperti NIP CPNS/P3K, kenaikan pangkat, atau pensiun) yang menjadi dasar instansi menerbitkannya, dan saat ini kita sedang menunggu Pertek itu," kata Zetrial.


Setelah Pertek keluar, kita akan minta kepada Gubernur Sumbar untuk mengirimkan 5 orang nama yang akan di SK sebagai Panitia Seleksi (Pansel) Sekretaris Daerah kota Padang Panjang.


"Pansel Sekda ini terdiri 5 orang dan itu seluruhnya dari Provinsi. Setelah di SK kan, merekalah nanti yang akan menentukan tanggal berapa prose lelangnya akan dimulai," sebut Zetrial.


Lebih lanjut Zetrial mejelaskan, tiga bulan setelah dilantiknya Pj. Sekda, maka seharusnya sudah ada Sekda terpilih dan ini adalah temponya.


"Jika dalam waktu tiga bulan proses pemilihan Sekda ini tidak terlaksana, maka akan kita perpanjang lagi," katanya.


Menurut keterangan Zetrial selaku Kaban BKPSDM Padang Panjang,

proses seleksi Sekda ini makan waktu yang lama, apa lagi tes Computer Assisted Test (CAT) nya di Pekanbaru.


"Untuk seleksi Sekda ini pesertanya minimal 4 orang. Setelah dua kali pengumuman pendaftaran dibuka, ternyata hanya 1 orang peserta mendaftar maka seleksi tetap dilanjutkan. Karena nilai yang paling menentukan itu adalah hasil CAT di Pekanbaru," tutup Zetrial.



Berikut adalah persyaratan umum dan administrasi minimal yang biasanya diterapkan: 


Disadur dari halaman web BKPSDM Kabuten/Kota 


1. Persyaratan Umum 


Status Pegawai: Pegawai Negeri Sipil (PNS).


Pangkat/Golongan: Minimal Pembina Tingkat I (IV/b) atau sekurang-kurangnya Pembina Utama Muda (IV/c).


Pendidikan: Minimal Sarjana (S1) atau Diploma IV.


Usia: Maksimal 56 tahun atau 58 tahun (tergantung ketentuan daerah dan sisa masa jabatan/BUP) saat pelantikan.


Jabatan: Sedang atau pernah menduduki jabatan struktural eselon II.b (Kepala Dinas/Badan/Asisten) atau jabatan fungsional ahli madya minimal 2 tahun atau 5 tahun (tergantung aturan spesifik pansel).


Kesehatan: Sehat jasmani dan rohani, serta bebas narkoba dibuktikan dengan surat keterangan RS Pemerintah.


Integritas: Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat, tidak sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin, dan tidak pernah dipidana. 



2. Persyaratan Administrasi


Evaluasi Kinerja: Memiliki nilai prestasi kerja pegawai (SKP) bernilai baik/sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.


Diklat: Telah lulus Diklat Kepemimpinan Tingkat II (Diklatpim II) atau setara.


LHKPN/SPT: Telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) tahun terakhir dan SPT Pajak.


Rekomendasi: Mendapat persetujuan/rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang berwenang (PYB). 


3. Persyaratan Khusus (Tahapan Seleksi)


Makalah: Membuat dan mempresentasikan makalah inovasi terkait tugas dan fungsi Sekda.


Asesmen: Lulus uji kompetensi/asesmen yang dilakukan oleh lembaga bersertifikat. 


Persyaratan tersebut dapat sedikit berbeda antar kota, disesuaikan dengan peraturan daerah dan kebutuhan pansel setempat. Pengumuman resmi selter Sekda biasanya diumumkan di website BKPSDM Kota atau BKN. 

#GP | CE

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JMSI

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS