Pengurus Baznas Sijunjung Rapat Koordinasi dengan Unsur Terkait Tetapkan Konversi Zakat Fitrah 1447 H - Go Parlement | Portal Berita

Pengurus Baznas Sijunjung Rapat Koordinasi dengan Unsur Terkait Tetapkan Konversi Zakat Fitrah 1447 H

Selasa, Februari 10, 2026


Sijunjung (SUMBAR).GP- Untuk memberikan pedoman kepada masyarakat dalam pembayaran zakat fitrah di daerah Kabupaten Sijunjung, Baznas Kabupaten Sijunjung Propinsi Sumatera Barat pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 mengadakan rapat koordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk menetapkan nilai konversi Zakat Fitrah  tahun 1447 H / 2026 M di Muaro Sijunjung 


Menurut Kepala Amil Pelaksana ( Kapel ) Baznas Kabupaten Sijunjung, Meri Muliadi, S.Pd. rapat koordinasi yang langsung di pimpin Ketua Baznas H. Hidayatullah, Lc. MA. didampingi Waka I  H. Darmawan, SH. dan Waka II Syahril Syahda, SH. itu diikuti oleh unsur dari Kementrian Agama, MUI, BKAD, Dinas Dagperinkop dan UKM, BKPSDM, serta Bagian Kesra.


Setelah dilaksanakan berbagai pemaparan dari peserta rapat koordinasi  dan setelah melalui diskusi dan pembahasan yang cukup mendalam maka rapat koordinasi ini berhasil menyepakati  nilai konversi zakat fitrah untuk tahun 1447 H/ 2026 M yang akan berlaku untuk wilayah Kabupaten Sijunjung 


Kesepakatan rapat koordinasi tersebut adalah bahwa zakat fitrah sejumlah 3 1/3 liter atau 2,5 Kg beras setiap jiwa dan apabila di konversi ke nilai uang  maka nilai zakat fitrah sesuai dengan harga beras yang di konsumsi oleh pembayar zakat fitrah yang terdiri dari untuk beras kelas I sebesar Rp. 47.000,- (beras kwalitas premium setara beras Solok) untuk beras kelas II sebesar Rp. 43.000,-(beras kwalitas  medium setara beras kampung) dan untuk beras kelas III sebesar Rp.38.000,-( beras kwalitas biasa setara beras SPHP)  sedangkan untuk pembayaran fidiyah atau pengganti Puasa bagi orang tua renta yang tidak mampu lagi untuk melaksanakan puasa ramadhan di sepakati sebesar Rp. 45.000,-/ perhari perorang  


Berdasarkan Hasil kesepakatan rapat koordinasi inilah Baznas Kabupaten Sijunjung mengluarkan surat Keputusan Ketua Baznas Kabupaten  Sijunjung tentang nilai konversi Zakat Fitrah tahun 1447 H/ 2026 M yang akan disebarkan/ diinformasikan di tengah tengah masyarakat.


Penetapan nilai konversi ini hanya sebagai pedoman umum bagi masyarakat dalam rangka pembayaran Zakat Fitrah yang akan ditunaikan oleh masyarakat Muslim dalam bulan Ramadhan yang akan datang, dimana pada prinsipnya pembayaran zakat fitrah sesuai dengan kwlitas beras yang dikonsumsi oleh pembayar Zakat Fitrah itu sendiri, tambah Meri Muliadi.


#GP | Herman | Syahril. S

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JMSI

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS