‎Komisi I DPRD Padang Panjang Lakukan Kujungan Lapang ke BKPSDM ‎ - Go Parlement | Portal Berita

‎Komisi I DPRD Padang Panjang Lakukan Kujungan Lapang ke BKPSDM ‎

Jumat, Januari 16, 2026

 


Padang Panjang(SUMBAR).GP- ‎Komisi I DPRD Kunjungi Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang Panjang dalam rangka rapat kerja terkait managemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) Paruh Waktu yang bertempat di ruang rapat BKPSDM, Selasa, (13/01/25).

‎Rapat dibuka dan dipimpin oleh Koordinator Komisi I Imbral, SE didampingi Ketua Komisi I Hendra Saputra, SH, Wakil ketua Zulfikri, SE, Sekretaris Puji Hastuti, A.Md, beserta Anggota Robi Zamora, ST, Yuda Prasetya, Ir. Ambrizal dan dihadiri oleh Asisten 3 setdako Ade Nofrita, Kepala BKPSDM Zetrial beserta jajaran serta kepala BPKD Zia Ul Fikri.

‎Pada kesempatan ini, Kepala BPKD memaparkan pola penggajian PPPK Paruh Waktu saat ini berada di belanja barang dan jasa dengan besaran yang dibagi menjadi dua kelompok yakni kelompok tinggi dan kelompok biasa yang berdasarkan pada beban kerja.

‎Kelompok tinggi diberikan kepada Petugas Kebersihan dengan besaran Rp. 2.200.000/bulan sedangkan kelompok biasa diberikan kepada PPPK Paruh Waktu selain petugas kebersihan dimaksud dengan besaran Rp. 1.760.000/bulan. Penganggaran gaji bagi PPPK Paruh Waktu ini direncanakan akan dianggarkan untuk 14 bulan.

‎Menanggapi paparan tersebut, Ketua Komisi I Hendra Saputra, SH meminta pengkajian ulang terhadap besaran gaji PPPK Paruh Waktu yang mana hanya petugas kebersihan yang digaji Rp. 2.200.000/bulan sedangkan lainnya Rp. 1.760.000/bulan. 

‎Hendra juga menegaskan bahwa saat ini PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari ASN serta meminta penggajiannya dibayar setiap awal bulan dengan nomenklatur berada di belanja barang dan jasa.

‎Sementara itu, Puji Hastuti, A.Md menyoroti pola kerja bagi PPPK Paruh Waktu khususnya di dinas pemadam kebakaran. Pada  Kondisi saat ini, tenaga yang tersedia berjumlah 37 orang sehingga terjadi kekurangan tenaga. Puji juga meminta penyesuaian gaji untuk damkar mengingat  resiko kerja yang tinggi.

‎Disisi lain, Robi Zamora, ST juga mempertanyakan pola penggajian pada Dinas Perhubungan. Mengingat beban kerja yang banyak dengan SDM yang terbatas. 

Sedangkan Yuda Prasetia meminta pengaturan jam kerja PPPK Paruh waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

‎Dilain sisi,  Zulfikri, SE menyoroti perpindahan pegawai asn dilingkungan pemko. Kami meminta BKPSDM untuk lebih teliti dalam penempatan pegawai serta memperhatikan latar belakang pendidikannya.

‎Sememtara itu, Imbral, SE meminta agar gaji PPPK Paruh Waktu secepatnya dibayarkan. Ia juga berharap agar besaran gaji yang diterima tidak kurang dari gaji yang diterima sebelumnya.

‎Selanjutnya, Ir. Ambrizal mempertanyakan apakah ada dana insentif (lembur) bagi PPPK paruh waktu yang bekerja satu bulan pernuh.

‎Menanggapi pernyataan dari Komisi I, Kepala BKPD menyampaikan bahwa untuk penambahan tenaga di Perkim-LH saat ini dibantu oleh tenaga yang ada dari kelurahan dan kecamatan. Sedangkan untuk besaran gaji paling tinggi sebesar Rp. 2.200.00/bulan, untuk itu kami harapkan BKPSDM dapat menata pola kerjanya.

‎Sementara itu, Zendra menyampaikan bahwa saat penyerahan SK PPPK Paruh Waktu belum tercantum besaran gajinya, untuk itu saat ini kami sedang mempersiapkan SK PPPK Paruh Waktu yang menuangkan Gaji, Hak dan Kewajiban bagi PPPK Paruh Waktu tersebut. 

‎Sedangkam untuk mutasi bagi PPPK Paruh Waktu belum ada regulasi yang mengatur lebih lanjut, namun saat Rakor dengan Menpan, kami mendapat informasi bahwasanya terdapat peluang mutasi dengan ketentuan dalam lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang sedangkan yang meminta mutasi diluar Pemko Padang Panjang dianggap mengundurkan diri.

#GP | Red

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JMSI

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS