Kepala Kajari Sijunjung Rina Idawani Jadi Pembina Upacara Bendera di SMAN 1 Sijunjung. - Go Parlement | Portal Berita

Kepala Kajari Sijunjung Rina Idawani Jadi Pembina Upacara Bendera di SMAN 1 Sijunjung.

Senin, Juli 28, 2025


Sijunjung (SUMBAR).GP - Kepala Kejaksaan Negeri Sijunjung Rina Idawani, SH, CN, MM., menjadi Pembina Upacara di SMAN 1 Sijunjung, Senin, (28/7/2025).


Upacara bendera selain diikuti seluruh siswa/siswi SMAN 1 Sijunjung, juga dihadiri oleh semua majelis guru dan beberapa pejabat Kasi Kajari Sijunjung serta beberapa orang calon para jaksa dilindungi Kejaksaan Negeri Sijunjung.


Momen hari ini, Kepala Kejaksaan Negeri Sijunjung juga memulai kegiatan Program "Jaksa Mengajar" di SMAN 1 Sijunjung. Sebanyak 8 jaksa dan calon jaksa dari Kejaksaan Negeri Sijunjung masuk kelas XI menyampaikan materi terkait dengan tugas dan fungsi jaksa itu," ucap Kasi Intel Kejari Dian 

Affandi Panjaitan.



Dalam amanatnya, Rina Idawani menyampaikan, sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Sijunjung, pagi hari ini saya hadir menjadi Pembina Upacara untuk menyampaikan, program "Jaksa Mengajar" di SMA Negeri 1 Sijunjung selama 6 kali  pertemuan dalam semester I tahun 2025/2026.


"Insya Allah, mulai pagi ini sampai November 2025, para jaksa akan masuk kelas untuk mengajar persoalan hukum, terkait dengan persoalan para siswa-siswi sendiri," ujar kepala Kajari perempuan itu.


"Anak-anakku sekalian yang saya cintai, tadi sudah dibacakan janji siswa,  yang isinya sangat bagus sekali dan harus diterapkan oleh para siswa/i di SMA Negeri 1 Sijunjung dalam kehidupan kesehariannya," demikian Kepala Kajari mengawali amanatnya.


Disampaikannya, dalam penanganan perkara, kami  seringkali menemui masalah penyalahgunaan narkoba, bulying, dalam penggunaan media sosial,  khususnya dalam ITE, itu sering terjadi tindak pidana yang  ujungnya sampai ke pengadilan.


Diharapkan,  anak-anakku di SMA Negeri 1 Sijunjung tidak ada yang terlibat, atau terindikasi melakukan tindak pidana, narkoba tindak pidana bullying ataupun tindak pidana pornografi ITE lainnya, lanjut Rina Idawani.


"Bila kalian semua, tersandung hukum tersebut, ancamannya cukup tinggi juga mencapai 4 tahun tuntutan penjara, meskipun hukuman untuk anak anak separuh dari tuntutan orang dewasa," paparnya.


Bila ditemukan ada penyalahgunaan narkoba, baik sebagai pengguna, kurir atau perantara, tindak pidana bullying,  saya harapkan korban harus berani lapor, sampaikan apa yang terjadi dan apa yang menimpa dirinya, sehingga pihak guru atau pihak terkait lainnya bisa menindaklanjutinya.


Terkait masalah media sosial melalui handphone, anak-anakku harus bijak dalam menggunakan handphone, dicek dulu apapun isi media sosialnya, kalau dahulu ada filosofi "mulutmu harimau" kalau sekarang adalah "jarimu harimaumu"  artinya berhati-hati dalam bermedia sosial, hanya sedikit saja candaannya, bisa menjadi tindak pidana serius, seperti melakukan pencemaran nama baik,  bisa menyebarkan berita hoax ataupun yang lainnya, ujar Rina Idawani.


"Himbauan Pak Gubernur Sumbar tentang pembatasan penggunaan handphone di sekolah ini, sangat bagus sekali, kecuali memang kalau ada pembelajaran yang memang harus menggunakan sarana HP," tutup Rina Idawani mengakhiri amanatnya.


Kepala SMAN 1 Sijunjung, Hasmi Gustin, M.Si didampingi Ketua PPID

Devika Rahmi mengapresiasi kehadiran Kepala Kejaksaan Negeri Sijunjung Buk Rina Idawani sabagai pembina upacara bendera pagi ini.


"Dengan kehadiran beliau, para siswa-siswi kita semakin tahu dengan seluk beluk hukum dan mengerti akibat dari pelanggaran hukum itu sendiri," ucapnya.


Gustin mengatakan, mulai hari ini,  selama semester I tahun pelajaran 2025/2026 di SMAN 1 Sijunjung akan dilaksanakan program "Jaksa Mengajar" satu JP pada hari setiap hari Senin, minggu ketiga setiap bulannya sampai dengan bulan November 2025 mendatang.


#GP | Herman.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JMSI

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS