Sijunjung (SUMBAR).GP- Sebanyak 101 TPQ dalam Wilayah KUA Kecamatan Tanjung Gadang akan mengalami berakhirnya masa Izin Operasional Penyelenggaraan (IJOP) dalam waktu dekat Itu data terbaru yang diperoleh dari Sistem pengelola TPQ.
Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Tanjung Gadang, Ice Riade Susilawati meminta kepada Pengelola TPQ untuk segera menyiapkan dokumen persyaratan perpanjangan IJOP sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah memenuhi persyaratan, kemudian SK IJOP baru akan diterbitkan oleh Kemenag.
Menurutnya, pentingnya Perpanjangan IJOP Izin Operasional Penyelenggaraan merupakan dokumen legal yang menjamin keabsahan operasional TPQ.
"Tanpa IJOP yang valid, TPQ tidak dapat beroperasi secara legal dan dapat mengakibatkan penghentian kegiatan pembelajaran, karena ketidakpastian status hukum lembaga dan juga akan kesulitan dalam mengakses program bantuan pemerintah," tegasnya.
Komitmen Pelayanan
Kepala KUA Tanjung Gadang berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dalam proses perpanjangan IJOP ini. Tim khusus telah disiapkan untuk membantu pengelola TPQ dalam menyelesaikan persyaratan administratif.
"Kami akan memberikan bimbingan teknis dan pendampingan kepada seluruh pengelola TPQ agar proses perpanjangan dapat berjalan lancar tanpa mengganggu kegiatan pembelajaran," tambah Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Tanjung Gadang.
Dengan adanya update data ini, diharapkan seluruh TPQ di wilayah Tanjung Gadang dapat terus berkontribusi dalam pendidikan Al-Qur'an bagi generasi muda dengan status legal yang jelas dan terjamin.
"Sampai saat ini, Kecamatan Tanjung Gadang telah keluar SK perpanjangan IJOP TPQ tersebut sebanyak 10 buah dari 28 SK IJOP yang telah keluar di Kabupaten Sijunjung periode Juni 2025 ini," tutup Ice Riade Susilawati.
#GP | Herman | IRS






Tidak ada komentar:
Posting Komentar