BAZNAS SIJUNJUNG TETAPKAN 45 RIBU RUPIAH NILAI KONVENSI ZAKAT FITRAH PALING TINGGI - Go Parlement | Portal Berita

BAZNAS SIJUNJUNG TETAPKAN 45 RIBU RUPIAH NILAI KONVENSI ZAKAT FITRAH PALING TINGGI

Selasa, Maret 04, 2025


Sijunjung (SUMBAR).GP-  Baznas Kabupaten Sijunjung Propinsi Sumatera Barat menetapkan nilai konvensi Zakat Fitrah  tahun 1446 H /2025 M  paling tinggi dengan kwalitas beras terbaik untuk Wilayah Kabupaten Sijunjung senilai 45 ribu rupiah, demikian disampaikan oleh Ketua Baznas Kabupaten Sijunjung H. Hidayatullah, Lc. MA., didampingi oleh Waka I H. Darmawan,SH. dan Waka II Syahril Syahda, SH.  di Muaro Sijunjung


Menurut Waka II Syahril Syahda, SH. penetapan nilai konvensi zakat fitrah  dengan nilai rupiah itu setelah Baznas Kabupaten Sijunjung melaksanakan Rapat Koordinasi dengan Dinas dan organisasi terkait pada hari Selasa tanggal 4 Maret 2025 bertempat di Kantor Baznas Kabupaten Sijunjung di Muaro Sijunjung.


Rapat tersebut dihadiri oleh Yoni Hendra, S.Ag.M.Pd ( MUI ) Joharudin, SE.MM. ( Kasei Zawa Kantor Kementrian Agama ), Amrizal, S.Ag. M.Pd. ( Bagian Kesra)  Syafrizal ( Kabid Perdagangan  Disdagperinkop UKM) yang di pimpin oleh Ketua Baznas H.Hidayatullah, Lc.MA. didampingi Waka I H. Darmawan, SH. dan Waka II Syahril Syahda, SH. dan amil pelaksana Nurhalimah Zakiah, SE. dan Agung Pratama, S. Sos.


Rapat koordinasi telah mensepakati bahwa Zakat Fitrah adalah sebesar 2,5 Kg atau 3,5 liter beras makanan pokok per jiwa dan apabila di konvensi ke mata urang rupiah maka di sepakati Katagori  I beras Premiun dengan harga pasar sebesar Rp. 18.000,- ( Delapan belas ribu rupiah ) per Kg maka nilai konvensi Zakat Fitrah senilai Rp. 45.000,- ( Empat puluh lima ribu rupiah ), Katagori II  beras kampung dengan harga pasar Rp. 16.000,-(Enam belas ribu rupiah) per Kg, maka nilai konvensi zakat fitrah senilai Rp. 40.000,- ( Empat Puluh Ribu rupiah ) dan katagori III beras Dolog bersubsidi dengan harga pasar Rp. 13.100,- (Tiga belas ribu seratus rupiah) per Kg, maka nilai konvensi Zakat Fitrah senilai Rp. 33.000,- ( Tiga puluh tiga ribu rupiah)  


Selain menetapkan nilai konvensi Zakat Fitrah rapat koordinasi itu menetapkan juga besaran pembayaran Fidyah yaitu senilai  Rp. 40.000,-(empat puluh ribu rupiah) perjiwa perhari


Penetapan nilai konvensi rupiah Zakat Fitrah ini hanyalah sebagai pedoman umum bagi masyarakat Kabupaten Sijunjung yang akan membayar Zakat Fitrah pada bulan ramadhan tahun 1446 H/ 2025 M. ini, dan sebenarnya Zakat Fitrah yang akan di tunaikan itu  sesuaikan  dengan kwalitas beras yang menjadi bahan makanan sehari-hari bagi yang bersangkutan, tambah Syahril Syahda,SH. 


#GP | Herman | Syahril.S.


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JMSI

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS