Terduga Penyalahgunaan Narkoba R bin W ditangkap Polisi. - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

Terduga Penyalahgunaan Narkoba R bin W ditangkap Polisi.

Jumat, Januari 26, 2024



Sijunjung (SUMBAR).GP- Satresnarkoba Polres Sijunjung, Rabu, 24 Januari 2024 sekira pukul 22.45 WIB, melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu di TKP depan Kantor Camat Kupitan, Jorong Simancung, Padang Sibusuk.


Berawal dari laporan dari informasi masyarakat, bahwa di daerah Kupitan sering terjadi Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika,  kemudian Aparat Kepolisian Langsung melakukan penyelidikan di wilayah tersebut dan sekira pukul 22.45 wib Aparat Kepolisian menemukan 1 (satu) orang laki laki dewasa  yang sedang berada di depan kantor camat Kupitan dan langsung mengamankan orang tersebut  yang mengaku bernama R bin W dengan panggilan R.


Aparat kepolisian  langsung menghubungi  kepala jorong serta masyarakat  setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan yang akan di lakukan aparat kepolisian.


Dalam proses  penggeledahan yang akan dilakukan oleh aparat kepolisian, disaksikan kepaka Jorong dan masyarakat setempat  ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah bungkusan plastic klip warna bening yang berisikan serbuk Kristal warna bening yang diduga narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis shabu di temukan di atas tanah dekat R bin  W, akhirnya terduga R bin W diamankan dengan BB lainnya berupa 1 (satu) unit Hanphone merk NOKIA warna Putih dan 1 (satu) buah korek api gas yang  keseluruhan barang bukti(BB)  tersebut diakui kepemilikannya oleh R bin W.


Tersangka R bin W, mengaku berusia 35 tahun, suku Minang, pekerjaan Mekanik, alamat Dusun Balai Balai Desa Muaro Kalaban, Kecamatan Silungkang, Kota Sawahlunto.


Saat ini, tersangka R bin W diamankan di Mapolres Sijunjung untuk pengusutan lebih lanjut, jelas pejabat Satnarkoba via Relisnya.


#GP | Red.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS