Seknag Padang Laweh Muharda Ibrahim: Penerima BLT DD Tahun 2023 sebanyak 50 KPM. - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SIJUNJUNG

PENGUMUMAN DAFTAR CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI SIJUNNUJG Tahun 2024 Nomor : 20/PP.04-PU/1303/2024 SYARAT MINIMAL PEROLEHAN SUARA SAH 10(Sepuluh) % dari Total seluruh Suara Sah Kabupaten Sijunjung (10/100 x 134.476) = 13.447,6 (dibulatkam keatas menjadi 13.448 Minimal Suara Sah)* -- *Keputusan KPU Kab.Sijunjung Nomor 655 Tahun 2024 TEMPAT PENDAFTARAN---Kantor KPU Kabupaten Sijunjung Jl. M. Yamin, SH, Nomor 07 Muaro Sijunjung KONTAK PERSON---Zamri 085265970434--Viko 085263208822 JADWAL DAN WAKTU PENDAFTARAN > Selasa Tanggal 27 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Rabu Tanggal 28 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Kamis 29 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB IMPORTANT ! INFORMATION ! Sumber . Amar putusan MK Nomor 60/PUU-XX/2024 . Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024

Seknag Padang Laweh Muharda Ibrahim: Penerima BLT DD Tahun 2023 sebanyak 50 KPM.

Senin, Februari 20, 2023


Sijunjung (SUMBAR).GP- Pemerintahan Nagari Padang Laweh, Kecamatan Koto VII, menetapkan 50 keluarga penerima manfaat(KPM)  bantuan langsung tunai(BLT)  dana desa tahun 2023, yang ditetapkan dalam musyawarah nagari khusus penetapan keluarga penerima manfaat BLT Dana Desa Tahun 2023 di ruangan pertemuan Kantor Wali nagari setempat,Kamis tgl 16/02/2023.


Kegiatan ini dihadiri oleh pemerintah pejabat dari  kecamatan, pendamping desa, pemerintah nagari, BPN Padang Laweh,  tokoh masyarakat dan unsur lainnya.


Dalam sambutannya Wali Nagari Padang Laweh, Jouharuddin  menyampaikan,  dasar hukum penganggaran BLT Dana Desa tahun ini adalah Pasal 35 PMK Nomor 201/PMK.07/2022, Pemerintah Desa menganggarkan dan melaksanakan program pemulihan ekonomi, berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstem dalam bentuk BLT Desa paling sedikit 10% dan paling banyak 25% dari anggaran dana desa.


Untuk tahun ini pemerintah Nagari Padang Laweh menganggarkan sekitar 14,2% dari anggaran dana desa untuk 50 Keluarga penerima manfaat BLT Dana Desa, masing-masing KPM akan menerima 300rb setiap bulan selama 12 bulan.


Dikatakannya, berbeda dengan  tahun lalu,  pemerintah nagari wajib menganggarkan 40% dari anggaran dana desa, sehingga ditahun berlalu itu,v tidak ada kegiatan kegiatan fisik yang dapat dianggarkan akibat dipatok wajib 40 % dari anggaran untuk BLT tersebut.


"Alhamdulillah untuk tahun 2023 ini,  sesuai aturannya ada skala  minimal 10% dan maksimal 25%, jadi pemerintah nagari hanya menganggarkan 14,2% dari anggaran dana desa, dengan  demikian untuk tahun ini kita dapat melaksanakan 4 buah kegiatan fisik lain",ujar wali nagari.


Sebelumnya, dalam  musyawarah itu petugas pendamping desa telah  menjelaskan kriteria yang berhak menerima BLT dana desa sesuai pasal 36 PMK 201/PMK.07/2022.


Kegiatan ditutup oleh Ketua BPN Padang Laweh  dengan keputusan dari 84 calon KPM yang didata oleh tim pendata, hanya  sebanyak 50 KPM yang ditetapkan sebagai KPM BLT dana desa tahun 2023, demikian keterangan yang diperoleh media dari Sekretaris Nagari Padang Laweh Muharda Ibrahim, Senin (20/2) siang ini. 


#GP | Herman 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS